Pemerintah akan Atur Batasan Usia hingga Iklan Rokok Elektrik
![Pemerintah akan Atur Batasan Usia hingga Iklan Rokok Elektrik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/aefcfe9edd2fb877c9aa7ac7c53cb3bb.jpg)
KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pemerintah tengah dalam proses membuat aturan lebih detail soal rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Nantinya rokok elektrik diatur pada RPP sudah diusulkan juga terkait pengaturan rokok elektrik karena sebelumnya pada PP 109/2012 belum ada pengaturan tentang rokok elektrik," kata Nadia saat dihubungi, Minggu (31/12).
Sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada negara-negara agar melarang penggunaan rokok elektrik atau vape dengan perasa. WHO meminta kepada negara-negara agar vape diperlakukan sama dengan rokok tembakau karena menimbulkan penyakit kesehatan yang juga berat.
Baca juga: Kemenkeu: Pajak Rokok Elektrik Berlaku 1 Januari 2024
Apalagi, saat ini rokok elektrik cenderung dikonsumsi oleh anak dan remaja di usia 13 sampai 15 tahun.
Menanggapi hal itu, Kemenkes mengatakan telah melarang anak untuk mengonsumsi rokok elektrik dengan perasa. Rokok elektrik hanya bisa dikonsumsi pada orang dengan minimal usia 21 tahun ke atas.
Baca juga: Bahaya Rokok Elektrik Menyerang Pasar Anak dengan Media Sosial
Inantinya dalam RPP tersebut, diusulkan mengenai batasan umur, pengendalian iklan rokok elektrik, hingga pengurangan kadar nikotin dalam rokok elektrik.
"Melarang untuk dikonsumsi pada usia kurang dari 21 tahun. Kemudian penetapan kadar maksimal nikotin dan melarang zat tambahan, pengendalian iklan, promosi dan sponsorship secara ketat, serta pengujian nikotin pada saat pre market dan post market," ujar Nadia.
Diketahui, berdasarkan survei General Agreement on Trade in Services of the World Trade Organization (WTO GATS) per 2021, pengguna rokok elektrik menyentuh angka 6,2 juta pengguna. Dengan sebagian merupakan anak 13-15 tahun yakni sekitar 19,2%.
"Sehingga kita perlu pengawasan bersama terhadap pengguna rokok elektrik ini," pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Produk yang Dikonsumsi Masyarakat Harus Disertai Analisis Risiko
Waspadai Peningkatan Pengguna Rokok Elektrik pada Anak-Anak
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Tolak Kenaikan Tarif CHT
Swedia Bagikan Cara Mengurangi Prevalensi Perokok
Minuman Beralkohol dan Vape Gerbang Masuk Penyalahgunaan Narkoba
Konsisten Hisap Vape dan Rokok 7 Tahun, Pemuda Asal Klaten Alami Faringitis
Vape dan Rokok Konvensional Punya Kandungan Berbahaya yang Sama
12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
Selain Kecanduan, Vape Tingkatkan Risiko Penyakit Paru-Paru dan Jantung
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap