visitaaponce.com

Hippindo Tolak Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan

Hippindo Tolak Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan
Ilustrasi(Antara)

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pasal tersebut dianggap berpotensi mengancam keberlangsungan usaha ritel.

Sebagai salah satu komoditas yang diperjualbelikan di ritel, produk tembakau dikatakan telah menyumbang angka pendapatan usaha yang besar sehingga aturan itu dipastikan akan merugikan usaha. Pada 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional pada ritel modern mencapai Rp40 triliun.

Jika aturan itu disahkan, diperkirakan lebih dari setengah jumlah pendapatan tersebut akan lenyap.

Baca juga : Disinformasi Terkait Rokok dan Tembakau Masif di Media Sosial

Ketua Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta menyayangkan adanya polemik aturan tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini masih jadi perdebatan. Padahal, regulasi produk tembakau yang saat ini berlaku dinilai sudah baik dari sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.

"Aturan yang berlaku saat ini untuk tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Dengan memperketat aturan tembakau di RPP Kesehatan, seperti aturan zonasi 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak, ini akan menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian di lapangan," ungkapnya, Rabu (3/7).

Selain itu, Tutum juga melihat aturan penjualan produk tembakau yang tercantum di RPP Kesehatan akan mengusik keberlangsungan usaha dan aturan yang sebelumnya sudah berlaku.

Baca juga : RPP Kesehatan terkait Tembakau Jadi Harapan Kurangi Konsumen Rokok Anak

"Penjualan kalau diganggu pasti akan berdampak terhadap timbulnya kesempatan lain. Saya kira nanti akan timbul penjualan produk tembakau di pasar gelap dan membludak, sehingga pemerintah nanti akan sulit untuk mengontrol peredarannya,” kata dia.

Ia mengatakan aturan zonasi 200 meter untuk penjualan produk tembakau belum tentu dapat dikontrol dampaknya di lapangan dan akan menimbulkan ketidakpastian usaha. Oleh karenanya, Tutum menegaskan bahwa jangan sampai ada aturan baru bagi produk tembakau yang menganggu penjualan peritel.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp213,48 triliun pada periode 2023. Dengan besaran angka penerimaan CHT ini, aturan tembakau di RPP Kesehatan menjadi sangat kontradiksi dengan pemanfaatan cukai yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Di awal Juni lalu, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa RPP Kesehatan akan segera disahkan, termasuk terkait tembakau di dalamnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat