visitaaponce.com

Perpres 592024 Dorong Program Kelas Rawat Inap Standar KRIS

Perpres 59/2024 Dorong Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Petugas membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada warga Suku Badui di Binong Raya, Lebak, Banten, Selasa (26/9/2023).(ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menilai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang juga mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

"Perpres 59/2024 ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III, dan KRIS dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria," kata Ali Ghufron, Senin (13/5).

Diberitakan sebelumnya Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satunya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan KRIS.

Baca juga : Perpres Diteken Jokowi, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 30 Juni 2025

Dalam Pasal 103B Perpres 59/2024 menekankan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Sementara penetapan manfaat, tarif, dan iuran peserta akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Melihat persiapan yang masih ada waktu Ali Ghufron menyebut rumah sakit sudah banyak yang siap menjalankan KRIS.

"Saat ini baru uji coba, tapi kalau rumah sakit yang merasa siap sudah banyak," ucapnya.

Ia berpesan meski ada banyak perubahan dalam fasilitas pelayanan. Diharapkan rumah sakit tidak mengurangi ketersediaan tempat tidur pasien.

"Hanya pesan saya jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur, pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 Kriteria," pungkasnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat