Perpres 592024 Dorong Program Kelas Rawat Inap Standar KRIS
![Perpres 59/2024 Dorong Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/d041bfece9a99ab6d35563fe20789bf3.jpg)
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menilai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang juga mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
"Perpres 59/2024 ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III, dan KRIS dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria," kata Ali Ghufron, Senin (13/5).
Diberitakan sebelumnya Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satunya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan KRIS.
Baca juga : Perpres Diteken Jokowi, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 30 Juni 2025
Dalam Pasal 103B Perpres 59/2024 menekankan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Sementara penetapan manfaat, tarif, dan iuran peserta akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Melihat persiapan yang masih ada waktu Ali Ghufron menyebut rumah sakit sudah banyak yang siap menjalankan KRIS.
"Saat ini baru uji coba, tapi kalau rumah sakit yang merasa siap sudah banyak," ucapnya.
Ia berpesan meski ada banyak perubahan dalam fasilitas pelayanan. Diharapkan rumah sakit tidak mengurangi ketersediaan tempat tidur pasien.
"Hanya pesan saya jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur, pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 Kriteria," pungkasnya. (H-2)
Terkini Lainnya
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Klinik Utama Jantung Hasna Medika
BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
Urgensi Operasionalisasi BP3 dalam Mengatasi Krisis Perumahan di Indonesia
Presiden Jokowi akan Teken Perpres Satgas Judi Online Pekan Ini
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
Penurunan Prevalensi Stunting Perlu Komitmen Bersama
Waktu Penyesuaian RS Implementasikan KRIS akan Diatur dalam Permenkes
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap