visitaaponce.com

Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres

Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
Menteri PPPA (kiri) menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU KIA dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024)(MI/SUSANTO)

Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menjamin pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat berjalan dengan baik di lingkup korporasi atau pemberi kerja.

“Kita sudah diskusikan dengan Kemenaker, karena mereka yang akan mengaitkan UU ini dengan regulasi terhadap pekerja. Pendekatan yang kita lakukan tidak langsung ke perusahaan tapi melalui Kemenaker sebagai pembuat kebijakan perusahaan, selama ini Kemenaker juga ikut dalam pembahasan tentu kita akan lakukan koordinasi dengan Kemenaker,” jelasnya saat ditemui Media Indonesia di Gedung KemenPPPA di Jakarta pada Selasa (5/6).

Selain itu, Indra menjelaskan bahwa UU ini juga mengatur tentang kewajiban pemerintah memberikan pendampingan hukum bagi ibu yang tidak mendapatkan haknya yaitu aturan upah atau gaji oleh perusahaan tempat bekerja selama cuti melahirkan. Aturan teknis tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut lewat 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden.

Baca juga : RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045

“Aturan secara detail akan diatur dalam 3 PP dan 1 Perpres. Nanti akan ada pembahasan lanjutan mengenai teknis dari bentuk pendampingan bantuan hukum bagi Ibu pekerja, yang bisa (saja) diminta lewat di dinas tenaga kerja,” ungkapnya.

Keempat peraturan turunan yang diamanatkan oleh RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

Lebih lanjut, Indra mengatakan bahwa RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan mengatur sejumlah hal terkait kesejahteraan ibu dan anak, termasuk mengatur cuti ibu dan ayah (suami). RUU tersebut mengatur cuti melahirkan bagi ibu bekerja, yaitu paling singkat 3 (tiga) bulan pertama dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Baca juga : Ketua Komisi I DPR Ingin Perpres Publisher Rights Jadi UU

“Di UU yang wajib diberikan perusahaan adalah cuti tiga bulan, lalu untuk pemberian cuti selanjutnya diatur tiga bulan berikutnya menyesuaikan kondisi keluarga. Diharapkan melalui UU ini, dapat menjamin perempuan yang bekerja, karena dia harus mendapatkan cuti saat melahirkan namun harus ada jaminan untuk bisa kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan,” ungkapnya.

RUU KIA mengamanatkan adanya pemberian hak cuti melahirkan bagi Ibu dan tidak dapat di-PHK atau diberhentikan, serta berhak mendapat upah penuh selama 3 (tiga) bulan pertama dan bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam. RUU tersebut juga menetapkan kewajiban suami mendampingi istri selama masa persalinan.

Dijelaskan bahwa suami berhak cuti selama dua hari dan dapat diberikan cuti tambahan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja/pengusaha. Bagi suami yang istrinya mengalami keguguran berhak cuti selama dua hari.

Menurut Indra, UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan akan menguatkan peran Ibu dan Ayah dalam pengasuhan anak. Selain itu, UU juga memberikan jaminan pada semua ibu dalam keadaan apa pun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus, antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, serta ibu dalam situasi konflik dan bencana.

“Justru UU ini menjamin para perempuan, karena fungsi reproduksinya harus dijaga menuju waktu melahirkan. Seribu hari ini juga merupakan masa emas bagi seorang anak dan ibu serta ayah untuk seoptimal mungkin memberikan perhatian dan pengasuhan pada anaknya. Di masa 1000 hari ini anak harus diasuh sebaik mungkin,” jelasnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat