visitaaponce.com

Pemerintah Pastikan UU KIA Tidak Akan Tumpang Tindih dengan Aturan Ketenagakerjaan

Pemerintah Pastikan UU KIA Tidak Akan Tumpang Tindih dengan Aturan Ketenagakerjaan
ilustrasi :(MI/heri susetyo)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan sosialisasi mengenai Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan kepada pemberi kerja akan segera dilaksanakan.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati mengatakan bahwa meski ada berbagai gejolak mengenai UU KIA, namun pihaknya dapat memastikan bahwa isi aturan tersebut bertujuan untuk melindungi peran ibu pekerja dalam tumbuh kembang anak.

“Kita sedang menyusun rencana untuk sosialisasi, secepatnya. Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang masif ini semua pemahaman tujuan dari UU KIA bisa memberikan jaminan yang baik dan bagus untuk perempuan Indonesia khususnya kesejahteraan Ibu agar mendapatkan perlindungan dan proses tumbuh kembang anak yang baik,” ujar Ratna di Jakarta pada Selasa (11/6).

Baca juga : Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres

Ratna menjelaskan bahwa para Ibu pekerja tidak perlu khawatir dan gelisah terhadap isu atau potensi adanya perusahaan-perusahaan yang enggan mempekerjakan perempuan terutama ibu sebagai karyawan, setelah disahkannya RUU KIA menjadi undang-undang.

“Lahirnya undang-undang biasanya memang ada pro dan kontra, dan kita menghargai serta mengapresiasi semuanya. Tetapi, secara umum ini sudah diperhitungkan sejak saat merumuskan pasal supaya tidak lagi kembali pada seolah-olah mendomestikasi peran perempuan,” katanya.

Ratna Susianawati mengatakan Seribu Hari Pertama Kehidupan merupakan periode emas bagi kehidupan seorang anak, sehingga peran dan kehadiran seorang ibu harus dioptimalkan untuk mendukung periode emas tersebut.

Baca juga : UU KIA Bertujuan Melindungi Hak Perempuan sebagai Ibu

“UU ini memberikan kesempatan lebih besar untuk keseimbangan bagaimana seorang ibu pekerja juga bisa memberikan perhatian kepada proses pertumbuhan anaknya yang notabene itu adalah generasi penerus bangsa,” ungkapnya.

UU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. UU ini mengamanatkan penyusunan 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden.

Keempat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

Baca juga : UU KIA Akan Memperkuat Keseimbangan Peran Ayah dan Ibu dalam Pengasuhan

Melibatkan perintah stakeholder Kementerian lembaga prosesnya juga melalui uji publik yang panjang dan kita melibatkan pihak-pihak terkait semuanya kita libatkan kemudian juga dengan pengusaha dan sebagainya tetapi sekali lagi pasti seringkali dianggap belum memenuhi harapan masyarakat tapi kita dorong KPPPA untuk terus memiliki komitmen yang sama. 

UU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini mengatur pemberian hak cuti bagi ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Adapun juga cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan yakni selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur untuk dapat memberikan fasilitas ruang laktasi bagi para ibu yang sedang dalam masa menyusui. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat