Pemerintah Pastikan UU KIA Tidak Akan Tumpang Tindih dengan Aturan Ketenagakerjaan
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan sosialisasi mengenai Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan kepada pemberi kerja akan segera dilaksanakan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati mengatakan bahwa meski ada berbagai gejolak mengenai UU KIA, namun pihaknya dapat memastikan bahwa isi aturan tersebut bertujuan untuk melindungi peran ibu pekerja dalam tumbuh kembang anak.
“Kita sedang menyusun rencana untuk sosialisasi, secepatnya. Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang masif ini semua pemahaman tujuan dari UU KIA bisa memberikan jaminan yang baik dan bagus untuk perempuan Indonesia khususnya kesejahteraan Ibu agar mendapatkan perlindungan dan proses tumbuh kembang anak yang baik,” ujar Ratna di Jakarta pada Selasa (11/6).
Baca juga : Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
Ratna menjelaskan bahwa para Ibu pekerja tidak perlu khawatir dan gelisah terhadap isu atau potensi adanya perusahaan-perusahaan yang enggan mempekerjakan perempuan terutama ibu sebagai karyawan, setelah disahkannya RUU KIA menjadi undang-undang.
“Lahirnya undang-undang biasanya memang ada pro dan kontra, dan kita menghargai serta mengapresiasi semuanya. Tetapi, secara umum ini sudah diperhitungkan sejak saat merumuskan pasal supaya tidak lagi kembali pada seolah-olah mendomestikasi peran perempuan,” katanya.
Ratna Susianawati mengatakan Seribu Hari Pertama Kehidupan merupakan periode emas bagi kehidupan seorang anak, sehingga peran dan kehadiran seorang ibu harus dioptimalkan untuk mendukung periode emas tersebut.
Baca juga : UU KIA Bertujuan Melindungi Hak Perempuan sebagai Ibu
“UU ini memberikan kesempatan lebih besar untuk keseimbangan bagaimana seorang ibu pekerja juga bisa memberikan perhatian kepada proses pertumbuhan anaknya yang notabene itu adalah generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
UU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. UU ini mengamanatkan penyusunan 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden.
Keempat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.
Baca juga : UU KIA Akan Memperkuat Keseimbangan Peran Ayah dan Ibu dalam Pengasuhan
Melibatkan perintah stakeholder Kementerian lembaga prosesnya juga melalui uji publik yang panjang dan kita melibatkan pihak-pihak terkait semuanya kita libatkan kemudian juga dengan pengusaha dan sebagainya tetapi sekali lagi pasti seringkali dianggap belum memenuhi harapan masyarakat tapi kita dorong KPPPA untuk terus memiliki komitmen yang sama.
UU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini mengatur pemberian hak cuti bagi ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Adapun juga cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan yakni selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur untuk dapat memberikan fasilitas ruang laktasi bagi para ibu yang sedang dalam masa menyusui. (P-5)
Terkini Lainnya
Kewalahan Urus Rumah, Eudia Josephine Gunakan Pembersih Vakum
Komnas Perempuan Kecewa Soal Penundaan RUU PPRT
SuperMom Dorong Peran Ibu Indonesia Sebagai Penggerak Ekonomi Digital
Cegah Stunting, Ibu Bekerja Diimbau Tetap Berikan ASI Eksklusif
Satu Data Ketenagakerjaan Siap Berkolaborasi dengan Regsosek
Bahas Ketenagakerjaan dan Kerja Sama, Sekjen Kemnaker Terima Kunjungan Deputi Dirjen ILO:
Pemberi Kerja Patut Melihat UU KIA sebagai Investasi bukan Beban
Ekrutes.id Dipercaya Disnakertransgi Jakbar Sosialisasikan Proses Rekrutmen
Bangun Kolaborasi Global, Kemnaker Bersinergi dengan 3 Lembaga Internasional
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap