Komnas Perempuan Kecewa Soal Penundaan RUU PPRT
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merasa kecewa atas penundaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dengan penundaan ini, sudah 19 kali RUU PPRT tidak kunjung disahkan.
"Kami memahami prosedur sebuah peraturan perundang-undangan untuk menjadi usul inisiatif DPR RI, yaitu melalui Rapat Bamus DPR RI. Kami tentu kecewa dengan penundaan ini, mengingat RUU PPRT memasuki tahun ke 19 sejak kali pertama RUU PPRT diusulkan jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan sebagai payung hukum komprehensif perlindungan pekerja rumah tangga," ungkap Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah kepada Media Indonesia, Kamis (9/3).
Menurutnya, penundaan ini tidak sesuai dengan komitmen pemerintah yang telah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT untuk memastikan terjadinya percepatan pembahasan hingga pengesahannya.
Baca juga: Puan: RUU PPRT Diputuskan Ditunda atas Keputusan Rapim DPR
Siti menegaskan, dengan penundaan ini perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tidak akan menemukan titik terang.
"Tanpa pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR RI, ibaratnya seperti cinta bertepuk sebelah tangan, RUU PPRT belum dapat dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI," ujar Siti.
Baca juga: Aksi 1.000 Perempuan Perjuangkan RUU PPRT
Dia menegaskan, publik harus diinformasikan terkait hal yang menyebabkan pimpinan DPR RI bersepakat RUU PPRT ditunda.
"Jika terkait dengan substansi pengaturan, maka hal tersebut dapat didialogkan dengan pemerintah, PRT, masyarakat sipil maupun lembaga nasional HAM," tuturnya.
Tiga Isu Utama dalam RUU PPRT
Perlu diketahui, Komnas Perempuan sendiri telah merekomendasikan tiga isu utama dalam RUU PPRT.
- Pertama, adanya pengakuan PRT sebagai pekerja.
- Kedua, perlindungan bagi PRT yang tidak hanya terbatas pada perlindungan atas diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, tapi juga pada adanya pengaturan terkait perjanjian kerja, jaminan atas hak dan perlindungan sosial, dan pemenuhan hak-hak pekerja lainnya.
- Ketiga, pengaturan terhadap pemberi kerja dan penyalur kerja demi memastikan keseimbangan posisi tawar dan menghapuskan perdagangan orang.
(Des/Z-7)
Terkini Lainnya
Tiga Isu Utama dalam RUU PPRT
Keluarga Terkaya di Inggris Dipenjara Karena Eksploitasi Pembantu Rumah Tangga
20 Tahun Digantung, DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU PPRT
Bertepatan dengan Imlek, Banyak PRT di Malaysia Diprediksi Gagal Mencoblos
RUU PPRT Jadi Utang Janji yang harus Ditepati Pemerintahan Jokowi
2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga
RUU PPRT, Pimpinan DPR Harus Segera Respons Tudingan Publik
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
DPR RI Respons Desakan Komnas Perempuan Terkait RUU PPRT
Komnas Perempuan Dorong DKPP Pecat Penyelenggara Pemilu yang Lakukan Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan Kecam Tindakan Intoleransi dan Kekerasan terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang
Sudah Lewat 2 Tahun, Presiden Diminta Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS
Pembunuhan Perempuan Terus Terjadi, Mengapa?
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap