visitaaponce.com

Sudah Lewat 2 Tahun, Presiden Diminta Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS

Sudah Lewat 2 Tahun, Presiden Diminta Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi(MI/Susanto)

KOMNAS Perempuan mendorong agar peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) segera disahkan. Saat ini, masih tersisa lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang masih menunggu tanda tangan Presiden.

Sebagai informasi, UU TPKS telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022. Pasal 91 UU TPKS mengamanatkan semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut harus ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak diundangkan atau pada 9 Mei 2024.

“Kami berharap Presiden Jokowi untuk segera mengesahkan lima peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa, agar aparat penegak hukum, Menteri KPPPA, lembaga layanan korban, pemerintah daerah maupun Lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan KND, bisa segera membangun berbagai instrumen dan mekanisme kerja untuk melaksanakan UU TPKS,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Media Indonesia, Jumat (10/5).

Baca juga : 1 Aturan Turunan UU TPKS Disahkan, 6 Regulasi Lainnya Menanti

Menurut Siti, pengesahan aturan turunan tersebut dapat menyempurnakan komitmen Presiden Jokowi terhadap UU TPKS. Hal itu sebagaimana pernah dilakukan Presiden dengan pernyataan publiknya pada Januari 2022 yang membuka percepatan pembahasan RUU TPKS.

Sejauh ini, dua perpres peraturan pelaksana UU TPKS telah disahkan, yaitu Peraturan Presiden No 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perpres Diklat), serta Perpres No 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perpres UPTD PPA).

Sementara itu, masih terdapat lima peraturan pelaksana yang belum disahkan, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RPP Dana Bantuan Korban TPKS. Lalu RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS).

Baca juga : Komnas Perempuan Desak Percepatan RUU PPRT untuk Disahkan

Selain itu Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS dan RPerpres Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat.

Siti mengatakan, penundaan pengesahan akan menyebabkan pemenuhan hak-hak korban tidak berjalan optimal.

Dalam laporannya, Komnas Perempuan mencatat kasus TPKS yang diterima sejak Mei 2022 hingga Desember 2023 mencapai 4.179 pengaduan. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) tercatat menduduki posisi tertinggi (2.776 kasus), diikuti dengan pelecehan seksual fisik (623 kasus), dan perkosaan (297 kasus).

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor dalam keterangan di Jakarta, pekan lalu, menjelaskan bahwa sepanjang hampir dua tahun pasca pengesahan UU TPKS, pihaknya masih mendapati hambatan korban TPKS dalam mengakses keadilan dan pemulihannya.

Masih terdapat penanganan dan penyelesaian kasus TPKS yang tidak diselesaikan dengan menggunakan UU TPKS, seperti di Provinsi Aceh. Penyelesaian didorong dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan, pemberian ganti kerugian dari pelaku menghentikan kasus TPKS, pelaku tidak diberhentikan di tempat kerja, tuduhan pencemaran nama baik, permintaan uang untuk transportasi pemeriksaan terlapor, dan perlakuan yang tidak nyaman dalam pemeriksaan korban. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat