visitaaponce.com

Pemeirntah Diminta Segera Sahkan Aturan Pelaksana UU TPKS

Pemeirntah Diminta Segera Sahkan Aturan Pelaksana UU TPKS
Ilustrasi UU TPKS(Dok. MI )

BATAS waktu pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersisa 6 bulan. Pemerintah diminta untuk segera mengesahkan aturan turunan undang-undang tersebut untuk menyempurnakan regulasi dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan hak-hak korban.

Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah dimandatkan untuk menyusun aturan pelaksana UU TPKS harus terus berkoordinasi dan mendesak Presiden untuk mengesahkan dengan segera aturan tersebut.

“Kemen-PPPA dan Kemenkumham sebaiknya menyampaikan hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam pembentukan peraturan pelaksana UU TPKS ini kepada publik. Karena belum lahirnya peraturan pelaksana ini menyebabkan layanan perlindungan dan pemulihan untuk korban TPKS belum optimal atau dijadikan alasan untuk tidak menggunakannya,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (14/12).

Baca juga : 1 Aturan Turunan UU TPKS Disahkan, 6 Regulasi Lainnya Menanti

Pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sangat dinantikan untuk mendukung penanganan kasus kekerasan seksual di sejumlah daerah di Indonesia.

Aminah menjelaskan, batas akhir penetapan peraturan pelaksana dari UU TPKS adalah dua tahun sejak diundangkan, yakni 9 Mei 2024. Untuk itu, diminta bagi kementerian/lembaga agar penyusunan aturan turunannya bisa selesai di tahun 2023 agar segera bisa disahkan pada trimester awal 2024.

“Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya dan kegelisahan dari korban dan Lembaga layanan korban akan keberlakuan UU TPKS. Apalagi waktu yang tersisa tinggal 6 bulan, dari 2 tahun batas waktu semua peraturan pelaksana harus tersedia,” ungkap Aminah.

Baca juga : Diundur Lagi, Aturan Turunan UU TPKS Kemungkinan Rampung Juli 2023

Kendati saat ini Indonesia sedang masuk dalam tahun politik dan perhelatan pemilu, Aminah mengingatkan agar tak menjadikannya sebagai alasan untuk menunda dan mengabaikan pengesahan aturan tersebut.

“Tahun politik tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau tidak melaksanakan ketentuan UU TPKS. Justru sebaliknya, Presiden Jokowi harus memastikan ketujuh peraturan pelaksana ini tersedia sebelum Mei 2024 yang menjadi legacy dari periode kepemimpinannya,” katanya.

Jika ketujuh aturan pelaksana tersebut tidak segera disahkan, artinya kepastian terkait mekanisme perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban tidak dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Baca juga : Juni 2023, Aturan Turunan UU TPKS Dijanjikan Rampung

“Dampaknya jika peraturan belum tersedia maka pemenuhan hak korban tidak akan optimal. Bagaimanapun infrastruktur, kapasitas SDM dan mekanisme kerja antar unit Lembaga layanan termasuk dengan sistem peradilan pidana tidak terbangun. Kondisi ini akan menyebabkan korban mengalami hambatan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan,” tandasnya.

Diketahui dua peraturan turunan UU TPKS yang diprakarsai oleh Kemenkumham yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Sementara itu, 5 peraturan UU TPKS yang diprakarsai oleh Kemen PPPA yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.

Baca juga : Keseriusan Pemerintah dalam Menuntaskan Aturan Turunan UU TPKS Dipertanyakan

Ada pula Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; Rancangan Peraturan Presiden tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan Rancangan Peraturan Presiden Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Saat ini kelima Rancangan Peraturan Presiden dan Rancangan Peraturan Pemerintah yang diprakarsai oleh Kemen-PPPA telah memasuki tahapan akhir menjelang pengundangan dan penandatanganan oleh Presiden Republik Indonesia, dimana 2 Rancangan Peraturan Presiden sudah dalam proses penetapan di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sementara itu, satu Rancangan Peraturan Pemerintah sedang dalam proses penyiapan berkas untuk diajukan kepada Kemensetneg, satu Rancangan Peraturan Pemerintah dan satu Rancangan Peraturan Presiden masih dalam tahapan harmonisasi, dan dua peraturan UU TPKS yang diprakarsai oleh Kemenkumham masih dalam proses harmonisasi. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat