visitaaponce.com

Diundur Lagi, Aturan Turunan UU TPKS Kemungkinan Rampung Juli 2023

Diundur Lagi, Aturan Turunan UU TPKS Kemungkinan Rampung Juli 2023
Aksi masyarakat melakukan sosialisasi UU TPKS(MI/Susanto)

DEPUTI  Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati menyampaikan kemungkinan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) rampung pada Juli 2023.

Tenggat waktu tersebut mundur setelah sebelumnya dijanjikan akan rampung pada Juni 2023. Ratna menyebut penyusunan suatu produk hukum memerlukan proses yang panjang dan sangat dinamis.

“Kami menyadari bahwa aturan turunan ini memang mendesak dan dibutuhkan. Namun sekali lagi, dalam proses penyusunan itu kenyataannya memang sangat dinamis. Mulai dari pembahasan, menampung semua pemikiran, melakukan pendalaman, pengayaan hingga produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan amanat UU TPKS dan satu sama lain memiliki benang merah,” ujarnya dalam konferensi pers ‘Komitmen Percepatan Aturan Turunan UU TPKS’ di kantor KemenPPPA, Jakarta, Rabu (14/6).

Baca juga : Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis

Ia meminta agar publik sabar. Proses yang saat ini tengah berlangsung, kata Ratna, ialah proses pembahasan. 

Dia berharap proses pembahasan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dapat rampung Juni ini dan proses harmonisasi pada Juli 2023.

Baca juga : 202 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Data Januari-Mei 2023

“Nanti keluarnya (PP dan Perpres) kemungkinan sama. Semua startnya sama, selesainya juga harus sama. Masing-masing punya tingkat kesulitan yang berbeda. Terkait mekanisme tidak ada yang dulu-duluan. Artinya, semoga saja semua rampung bersamaan,” jelasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat