visitaaponce.com

Penyelesaian Aturan Turunan UU TPKS Molor, Pemerintah Dinilai Lamban

Penyelesaian Aturan Turunan UU TPKS Molor, Pemerintah Dinilai Lamban
Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)(MI/Susanto)

UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022. Pasal 91 UU TPKS mengamanatkan semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut harus ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak diundangkan atau pada 9 Mei 2024.

Namun hingga saat ini masih tersisa lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang masih menunggu tanda tangan Presiden. Aktivis perempuan dan anak sekaligus Direktur Institut Sarinah Eva Sundari menyebut tidak ada konsekuensi dari terlewatnya tenggat pengesahan semua peraturan turunan UU TPKS.

Batas tersebut, kata Eva, dibuat untuk memaksa pemerintah berkomitmen secara serius dengan menargetkan pembentukan peraturan turunan selama 2 tahun.

Baca juga : Aktivis Perempuan Sesalkan Baru Ada 2 Aturan Turunan UU TPKS

"Tapi kalau 2 tahun ini kelewat, gak ada sanksinya. Cuma sanksinya ya sanksi moral, kita teriak-teriak, eh gak ada komitmen moral. Komitmen politik apalagi," kata Eva kepada Media Indonesia, Jumat (10/5).

"Artinya gak serius, gak memandang penting agar UU TPKS ini bisa efektif, bisa segera menyelesaikan masalah dan seterusnya. Jadi ternyata gak diprioritaskan oleh pemerintah terutama Setneg yang lamban sekali kerjanya," imbuhnya.

Sejauh ini, dua perpres peraturan pelaksana UU TPKS telah disahkan, yaitu Peraturan Presiden No 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perpres Diklat), serta Perpres No 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perpres UPTD PPA).

Sementara itu, masih terdapat lima peraturan pelaksana yang belum disahkan, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RPP Dana Bantuan Korban TPKS. Lalu RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS).

Selain itu Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS dan RPerpres Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat. (Ifa/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat