Penyelesaian Aturan Turunan UU TPKS Molor, Pemerintah Dinilai Lamban
![Penyelesaian Aturan Turunan UU TPKS Molor, Pemerintah Dinilai Lamban](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/05b13dc56481f379ef3c8878a850b407.jpg)
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022. Pasal 91 UU TPKS mengamanatkan semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut harus ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak diundangkan atau pada 9 Mei 2024.
Namun hingga saat ini masih tersisa lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang masih menunggu tanda tangan Presiden. Aktivis perempuan dan anak sekaligus Direktur Institut Sarinah Eva Sundari menyebut tidak ada konsekuensi dari terlewatnya tenggat pengesahan semua peraturan turunan UU TPKS.
Batas tersebut, kata Eva, dibuat untuk memaksa pemerintah berkomitmen secara serius dengan menargetkan pembentukan peraturan turunan selama 2 tahun.
Baca juga : Aktivis Perempuan Sesalkan Baru Ada 2 Aturan Turunan UU TPKS
"Tapi kalau 2 tahun ini kelewat, gak ada sanksinya. Cuma sanksinya ya sanksi moral, kita teriak-teriak, eh gak ada komitmen moral. Komitmen politik apalagi," kata Eva kepada Media Indonesia, Jumat (10/5).
"Artinya gak serius, gak memandang penting agar UU TPKS ini bisa efektif, bisa segera menyelesaikan masalah dan seterusnya. Jadi ternyata gak diprioritaskan oleh pemerintah terutama Setneg yang lamban sekali kerjanya," imbuhnya.
Sejauh ini, dua perpres peraturan pelaksana UU TPKS telah disahkan, yaitu Peraturan Presiden No 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Perpres Diklat), serta Perpres No 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perpres UPTD PPA).
Sementara itu, masih terdapat lima peraturan pelaksana yang belum disahkan, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Koordinasi dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RPP Dana Bantuan Korban TPKS. Lalu RPP Pencegahan, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RPP 4PTPKS).
Selain itu Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS dan RPerpres Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat. (Ifa/Z-7)
Terkini Lainnya
Bamsoet dan SBY Bahas Demokrasi Biaya Tinggi
Arief Hidayat: Anggapan Presiden Boleh Berkampanye Tak Dapat Diterima Nalar
Sidang Pendapat Rakyat Harapkan Putusan MK yang Berpihak pada Etika dan Moral Kenegaraan
601 Kasus Korupsi Jerat Kelapa Daerah, Politik Biaya Tinggi Harus Dievaluasi
Sentil Paslon Pelanggar Etika, Romo Magnis: Etika Itu Membedakan Manusia dengan Binatang
Aktivis Perempuan Sesalkan Baru Ada 2 Aturan Turunan UU TPKS
Sudah Lewat 2 Tahun, Presiden Diminta Segera Sahkan Aturan Turunan UU TPKS
Sambut Perpres Publisher Rights, Dewan Pers Minta Aturan Turunan dan SOP Segera Dibentuk
Pemeirntah Diminta Segera Sahkan Aturan Pelaksana UU TPKS
Susun Standar Layanan Sel Punca, Kemenkes Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap