visitaaponce.com

Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS

Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.

"Putusan ini memberikan harapan bahwa keadilan terhadap korban kekerasan seksual semakin dekat dan dapat diwujudkan," kata Veryanto saat dihubungi, Rabu (3/7). Ia melanjutkan putusan ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat khususnya pejabat diberbagai level bahwa relasi kuasa menjadi penyebab tindak pidana kekerasan seksual.

Menurutnya, Komnas Perempuan menerima pengaduan bahwa pejabat publik juga menjadi pelaku kekerasan seksual. Dalam pandangan Komnas Perempuan, kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan pejabat publik, sebaiknya diproses sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) .

Baca juga : Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Pertimbangkan Gandeng Komnas Perempuan

Dalam UU TPKS, kata dia, diatur sanksi pidana maupun pidana tambahan terhadap pelaku. Pidana tambahan tersebut di antaranya mencabut jabatan dan atau hak politik pelaku.

"Namun disayangkan, Komnas Perempuan mendapatkan informasi melalui lembaga-lembaga layanan khususnya di daerah bahwa UU TPKS tersebut belum maksimal diimplementasikan," imbuhnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan agar aparat penegak hukum dapat mengoptimalkan implementasi UU TPKS.

"Kementerian/lembaga termasuk corporate menginternalisasi dan mewujudkan kawasan bebas dari tindak kekerasan sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual di instansi pemerintah dan swasta," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat