visitaaponce.com

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Pertimbangkan Gandeng Komnas Perempuan

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Pertimbangkan Gandeng Komnas Perempuan
Ilustrasi.(Dok MI)

PENGADU dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mempertimbangkan menggandeng Komnas Perempuan untuk mengawal kasus tersebut. Korban diketahui anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang saat ini sudah mengundurkan diri.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) Aristo Pangaribuan mengatakan pihaknya sebenarnya sudah menjalin komunikasi dengan Komnas Perempuan sebelum mengadukan kasus tersebut ke DKPP. Komunikasi dilakukan sebagai upaya berkonsultasi dan meminta pandangan.

Namun, sampai saat ini tim hukum korban belum mengadu secara resmi ke Komnas Perempuan, meski opsi itu masuk dalam pertimbangan. Bagi Aristo, keterlibatan Komnas Perempuan untuk mengusut kasus yang dialami kliennya mampu membongkar relasi kuasa yang terjadi.

Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Metode Ketua KPU Dekati Korban

"Ini gerakan feminisme. Mereka (Komnas Perempuan) concern terhadap hubungan, relasi antara laki-laki dan perempuan karena selama ini perempuan yang distigma menjadi objek," kata Aristo kepada Media Indonesia, Sabtu (20/4).

Dengan demikian, kultur kekerasan seksual yang dilakukan laki-laki dapat terungkap, terutama oleh mereka yang memiliki kekuasaan tertentu. Ia berpendapat, penyalahgunaan relasi kuasa menjadi masalah yang mengakar selama ini. 

"Soal laki-laki pejabat kaya, persoalan-persoalan kulutral seperti (slogan) harta, tahta, wanita, itu kan pewajaran, bahwa wajar laki-laki yang sudah punya kuasa jadi seperti itu," terangnya.

Baca juga : Diduga Lakukan Asusila, Ketua KPU Dinilai tak Kapok

Korban mengadukan Hasyim ke DKPP karena dinilai telah memanfaatkan relasi kuasa dengan mendekati demi kepentingan nafsu pribadi. Pendekatan yang dibina Hasyim ke korban, sambungnya, dilakukan dengan memanfaatkan waktu bekerja, misalnya saat Hasyim melaksanakan dinas ke luar negeri.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengapresiasi sikap dan pengaduan yang dilakukan korban. Pihaknya mendorong DKPP untuk menangani pengaduan korban sesuai dengan aturan yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Andy mengakui sampai saat ini belum ada pengaduan langsung dan resmi dari pihak korban yang dilayangkan ke Komnas Perempuan. "Karenanya, Komnas Perempuan sementara waktu akan terus mengamati perkembangan kasus dan langkah lanjut akan dilakukan pascapendalaman kasus jika sudah diadukan secara resmi," terang Andy. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat