Diduga Lakukan Asusila, Ketua KPU Dinilai tak Kapok
![Diduga Lakukan Asusila, Ketua KPU Dinilai tak Kapok](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/9b70d5777a6f3508bcc3ce6763e2a782.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai tidak kapok. Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanski peringatan keras terakhir, ia kembali diadukan atas dugaan asusila. Kali ini, aduan dilayangkan seorang perempuan panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"Dalam kasus aduan asusila yang kedua setelah 'Wanita Emas', tentu putusan pertama boleh jadi tidak memberikan efek jera pada ketua KPU RI," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya, Sabtu (20/4).
Tahun lalu, 'Wanita Emas' yang merupakan sebutan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni juga mengadukan hal serupa terhadap Hasyim ke DKPP. Saat itu, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
Baca juga : DKPP Proses Aduan Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
"Bisa jadi pada sidang kedua dinyatakan melanggar kembali akan dijatuhkan sanksi terakhir, yakni pemberhentian tetap," terang Mita.
Pemberhentian Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI merupakan permohonan dari korban kepada DKPP. Menurut Mita, DKPP memiliki aturan sendiri dalam penjatuhan sanksi kepada penyelenggara pemilu. Peringatan keras, sambungnya, merupakan kategori sanski tertulis.
Namun, Mita menyebut bahwa DKPP tidak memaknai secara spesifik maksud peringatan keras dan berapa kali penyelenggara pemilu dapat dijatuhkan sanksi tersebut. Apalagi, setelah perkara 'Wanita Emas', Hasyim juga dijatuhkan peringatan yang sama sebanyak dua kali.
Mita berpendapat, harusnya penyelenggara pemilu yang dijatuhkan sanksi etik mendapat pembinaan atau orientasi. Kendati demikian, terdapat ruang kosong ihwal siapa yang mengambil peran sebagai evaluator saat sanski itu menyasar penyelenggara pemilu di level pusat. Sebab, seharusnya komisioner KPU RI menjadi teladan bagi jajaran di daerah.
"Sekarang kalau penyelenggara yang paling atas melanggar etik, siapa yang akan membina? DKPP sebagai lembaga tertinggi yang menangani hal tersebut harus mampu memutuskan yang terbaik bagi keadaban publik," pungkas Mita. (Z-3)
Terkini Lainnya
Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif
Skandal Asusila, KPU Minta Keluarga Hasyim tidak Disangkutpautkan
Buntut Keputusan DKPP, Undip Didesak Memberhentikan Hasyim Asy'ari
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila, KPU Didesak Berbenah
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum Dapat Ajukan Gugatan ke PTUN
Kontroversi Hasyim Pengaruhi Legitimasi Pengaturan Syarat Usia Kepala Daerah
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap