visitaaponce.com

Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari belum Dapat Ajukan Gugatan ke PTUN

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum Dapat Ajukan Gugatan ke PTUN
Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner KPU berpamitan kepada media(MI / Usman Iskandar)

MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari belum dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah diberhentikan tetap alias dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI, kemarin. Pasalnya, Presiden Joko Widodo belum meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan Direktur Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay. Ia berkaca dari preseden yang terjadi pada mantan anggota KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik yang juga diberhentikan oleh DKPP.

Pada Maret 2020, DKPP memberhentikan tetap Evi karena pelanggaran etik terkait perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat VI.

Baca juga : Kontroversi Hasyim Pengaruhi Legitimasi Pengaturan Syarat Usia Kepala Daerah

Presiden Jokowi lantas menerbitkan Keppres Nomor No.34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

"Surat keputusan presiden tentang pemberhentian ini yang digugat, bukan putusan DKPP atau yang lain," kata Hadar yang juga juga merupakan anggota KPU RI periode 2012-2017 kepada Media Indonesia, Kamis (4/7).

Hasyim sendiri sampai saat ini belum memberikan keterangan soal rencana mengajukan atau tidaknya gugatan ke PTUN atas pemberhentian sebagai ketua sekaligus anggota KPU RI. Media Indonesia sudah bertanya ke Hasyim secara pribadi lewat sambungan pesan singkat, tapi hingga berita ini ditulis belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Baca juga : Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024

Terpisah, peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani menjelaskan, pemecatan DKPP terhadap Evi sangat berbeda dengan yang dialami Hasyim. Pemecatan Evi oleh DKPP, sambungannya, mengandung sejumlah persoalan yang dapat menguatkan gugatan ke PTUN.

"Pengaduannya (Evi ke DKPP) sudah dicabut, selain itu ada komposisi majelis DKPP yang tidak kuorum dalam mengambil keputusan waktu itu. Itu yang kemudian menjadi alasan yang kuat untuk menggugat ke PTUN," terang Fadil.

Sementara, semua majelis DKPP yang mengadili Hasyim, yakni Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo, mencapai kesepakatan untuk memberhentikan tetap Hasyim dalam sidang pembacaan putusan, kemarin.

Baca juga : Hasyim Dipecat, KPU Pastikan Pilkada Serentak tidak Terganggu

Oleh karena itu, Fadil sanksi apabila PTUN mengabulkan gugatan seandainya Hasyim mengajukannya setelah Presiden Jokowi menerbitkan keppres. "Kalau dalam konteks putusan hasyim di DKPP ini, berbeda sekali menurut saya dibanding putusan terhadap Evi. Tapi apakah dia akan menggugat atau tidak, saya enggak tahu, itu tanya ke Hasyim," pungkasnya.

Diketahui, Hasyim dipecat oleh DKPP dalam perkara yang diadukan oleh CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim langsung menggelar konferensi pers secara singkat di Kantor KPU RI usai putusan itu keluar.

Ia mengaku berterima kasih atas DKPP yang disebutnya, "Telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujarnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat