visitaaponce.com

Kontroversi Hasyim Pengaruhi Legitimasi Pengaturan Syarat Usia Kepala Daerah

Kontroversi Hasyim Pengaruhi Legitimasi Pengaturan Syarat Usia Kepala Daerah
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.(MI/USMAN ISKANDAR)

KONTROVERSI seputar masalah etik dan dugaan asusila yang menimpa mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari turut memengaruhi legitimasi pengaturan syarat usia minimum kepala daerah yang telah diakomodir lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 15 dalam PKPU tersebut diketahui mengadopsi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Hasyim yang pada Senin (1/7) masih berstatus Ketua KPU RI menandatangani dan menetapkan PKPU Nomor 8/2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep N Mulyana.

Baca juga : Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024

"PKPU 8/2024 ditetapkan dua hari sebelum pembacaan putusan DKPP yang ternyata amarnya berupa pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari selaku ketua sekaligus anggota KPU RI," kata pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Kamis (4/7).

Pada Rabu (3/7), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Hasyim berupa pemberhentian tetap alias pemecatan Hasyim, baik sebagai ketua maupun anggota KPU RI. Sanksi itu terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terkait asusila yang diadukan CAT, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Di samping masalah etik Hasyim, Titi juga menyoroti pengesahan PKPU tersebut dilakukan tanpa konsultasi dengan pembentuk undang-undang. Baginya, PKPU Nomor 8/2024 dapat menimbulkan masalah dari sisi formil. Titi menyebut, bukan tidak mungkin Pasal 15 PKPU Nomor 8/2024 nantinya akan diujimaterikan lagi ke MA.

Baca juga : Hasyim Dipecat, KPU Pastikan Pilkada Serentak tidak Terganggu

"Kontroversi yang menyertai pengesahan PKPU 8/2024 bisa memicu upaya hukum keberatan dari para pihak yang mungkin saja akan melalukan gugatan uji materi kembali ke Mahkamah Agung," terang Titi.

KPU sebenarnya sudah menyurati DPR dan Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (14/6) soal rencana pengakomodiran putusan MA ke dalam PKPU Nomor 8/2024 sebelum diundangkan. Putusan MA sendiri keluar pada 29 Mei 2024, setelah KPU menyelesaikan uji publik maupun rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait rancangan PKPU pencalonan yang kini bernomor 8/2024.

Pada uji publik dan rapat konsultasi tersebut, rancangan PKPU versi KPU masih mensyaratkan usia minimum dihitung saat penetapan pasangan calon kepala daerah.

Baca juga : KPU Enggan Minta Maaf terkait Kasus Hasyim

Pada Senin (1/7) pula, Hasyim juga melontarkan wacana bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027. Tanggal pelantikan itu yang nantinya menjadi dasar bagi KPU untuk melihat usia minimum calon kepala daearah yang didaftarkan.

Hasyim menjelaskan, kesimpulan pelantikan setelah 1 April 2027 diambil berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU/XXII/2024 serta akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Yalimo, Papua. Putusan MK Nomor 27 memungkinkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 menjabat sampai kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik, sepanjang tidak melewati masa lima tahun jabatan.

Adapun pelantikan Bupati-Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 baru dilaksanakan pada 1 April 2022. Dengan dasar itu, Hasyim berkesimpulan bahwa akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada 2024 adalah 1 April 2027. Sebab, pelantikan Bupati-Wakil Bupati Yalimo itu menjadi yang terakhir di antara seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat