visitaaponce.com

Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Dibacakan Siang Ini

Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dibacakan Siang Ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.(Dok. Antara)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada siang ini, Rabu (3/7). Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan sidang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, sekitar pukul 14.00 WIB.

Berbeda dengan dua sidang pemeriksaan sebelumya, pembacaan putusan ini dihelat secara terbuka untuk umum. Sebelumya, Hasyim sudah menjalani dua rangkaian sidang pemeriksaan secara tertutup pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6). 

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).

Baca juga : DKPP Lanjutkan Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Awal Juni

Kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Maria Dianita Prosperiani mengatakan bahwa CAT akan menghadiri sidang tersebut secara langsung siang ini. 

Pihaknya berharap DKPP dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan Hasyim, baik dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI.

Pengaduan terhadap Hasyim ke DKPP terkait asusila bukan kali ini saja terjadi. Tahun lalu, ia juga dilaporkan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas.

Meski tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, DKPP memberikan sanksi kepada Hasyim berupa peringatan keras terakhir. Pasalnya, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Sanksi peringatan keras terakhir tidak sekali dijatuhkan oleh DKPP kepada Hasyim. Selain soal Hasnaeni, DKPP sudah memberikan dua sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim lainnya, yakni terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat