visitaaponce.com

Terbukti Lakukan Asusila Berujung Dipecat DKPP, Hasyim Asyari Alhamdulillah

Terbukti Lakukan Asusila Berujung Dipecat DKPP, Hasyim Asy’ari : Alhamdulillah 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari(MI / Usman Iskandar)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP memecat Hasyim lewat Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 atas perkara yang diadukan oleh perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Dalam pernyataannya yang hanya berdurasi kurang lebih satu menit itu, Hasyim juga menyampaikan permohonan maaf. Namun, ucapan maaf itu hanya ditujukan ke jurnalis yang selama ini kerap berinteraksi dengannya, bukan kepada CAT.

Baca juga : Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," tandasnya.

DKPP telah membacakan putusan tersebut pada Rabu siang. Ketua DKPP sekaligus ketua majelis, Heddy Lugito, membacakan putusan secara bergantian dengan empat anggota DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Baca juga : Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dibacakan Siang Ini

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP berkesimpulan bahwa Hasyim memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT saat melakukan kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023. Padahal, rayuan dan permintaan Hasyim itu sudah ditolak oleh CAT.

"Namun teradu terus memaksa," terang Dewi.

DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya. DKPP juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan. Selain itu, DKPP turut memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat