visitaaponce.com

KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah

KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
Ketua KPU Hasyim Asy'ari berbicang dengan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik.(Antara)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengakui bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil pilkada, termasuk Pilkada 2024, merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat. Hal itu diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Ia mengatakan KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri serta Sekretariat Negara. Idham mengakui, pada rapat koordinasi tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memang menyodorkan usulan tanggal pelantikan serentak, yakni setelah 1 April 2027.

Usulan tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan fakta mengenai pelantikan Bupati-Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang dilantik pada 1 April 2022.

"Apa yang beliau (Hasyim) sampaikan tentunya sudah melalui analisa. Dan sepengetahuan saya, beliau juga menyampaikan bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentakan itu diatur dalam Peraturan Presiden," terang Idham kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).

Dengan kata lain, Idham menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada Serentak merupakan kewenangan penuh pihak pemerintah. Mereka, sambungnya, dapat dilantik dengan segera apabila tidak ada perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi KPU, pelantikan adalah hal penting karena menjadi patokan terkait syarat usia minimum pasangan calon kepala daerah. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat