visitaaponce.com

Komisi II Bakal Godok Pengganti Posisi Komisioner KPU

Komisi II Bakal Godok Pengganti Posisi Komisioner KPU
Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner KPU dan para Ketua KPU Provinsi(MI / Usman Iskandar)

ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menyebut DPR akan menentukan sosok yang akan mengisi kekosongan satu Komisioner usai dipecatnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari.  Posisi ketua KPU, Aus membeberkan penggantinya akan ditentukan sendiri oleh internal KPU RI.

“Sebagai ketua diganti dengan mekanisme di antara internal mereka sendiri,” tegas Aus kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).

“Pengganti sebagai komisioner oleh urut suara berikutnya sewaktu dipilih DPR,” tambahnya.

Baca juga : DPR Sebut Anggota KPU Doyan Dugem dan Foya-foya, Siapa Itu?

Namun, Aus menyebut Hasyim bisa melakukan naik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak berkenan dengan putusan DKPP.

“Tapi nanti Hasyim mungkin naik banding ke PTUN kalau dia mau,” tandasnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. 

Baca juga : KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

"Menjatuhkan sanksi pemberhantian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Sebelumnya DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, ada dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat