Komisi II Bakal Godok Pengganti Posisi Komisioner KPU
![Komisi II Bakal Godok Pengganti Posisi Komisioner KPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/02c325b855cb61bd6181d6fc0b930245.jpg)
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menyebut DPR akan menentukan sosok yang akan mengisi kekosongan satu Komisioner usai dipecatnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Posisi ketua KPU, Aus membeberkan penggantinya akan ditentukan sendiri oleh internal KPU RI.
“Sebagai ketua diganti dengan mekanisme di antara internal mereka sendiri,” tegas Aus kepada Media Indonesia, Rabu (3/7).
“Pengganti sebagai komisioner oleh urut suara berikutnya sewaktu dipilih DPR,” tambahnya.
Baca juga : DPR Sebut Anggota KPU Doyan Dugem dan Foya-foya, Siapa Itu?
Namun, Aus menyebut Hasyim bisa melakukan naik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak berkenan dengan putusan DKPP.
“Tapi nanti Hasyim mungkin naik banding ke PTUN kalau dia mau,” tandasnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Baca juga : KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur
Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
"Menjatuhkan sanksi pemberhantian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Sebelumnya DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, ada dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024. (Z-8)
Terkini Lainnya
Usung Rico-Zaki, Nasdem dan Gerindra Koalisi di Pilkada Medan
67 Kelompok Relawan Deklarasi Menangkan Ahmad Ali-Abdul Aljufri di Pilkada Sulteng
Elite PDIP: Andika Perkasa Jadi Cawagub Anies enggak Pas
PKB: Ridwan Kamil tidak Ada Nama di Jakarta
Waketum NasDem Ahmad Ali Sampaikan Alasannya Maju Pilgub Sulteng
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DPR Ingin Rapat Bersama KPU Bahas Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pernyataan Mendagri yang Kritik Pj Gubernur Papua Barat Daya di Rapat Bersama DPR Dinilai tidak Elok
DPR Gali Keterangan Pemerintah Soal Mundurnya Kepala Otorita IKN
PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap