PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong
![PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/198b288532512f69376f9e8b48bd271b.jpg)
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu tujuannya agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak lagi disebut sebagai macan ompong sebagaimana yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan saat rapat evaluasi Pemilu 2024, kemarin.
Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas, termasuk saat penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Oleh karena itu, kewenangan Bawaslu perlu diperluas lewat revisi UU Pemilu.
"Yang perlu direvisi UU Pemilunya karena tidak memberikan wewenang bagi Bawaslu untuk menindak. Untuk meningkatkan kualitas, Bawaslu perlu wewenang dan daya dukung," kata Mardani kepada Media Indonesia, Kamis (16/5).
Baca juga : Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
Pengaturan lain yang dapat disematkan dalam revisi UU Pemilu, sambung Mardani, adalah perlindungan pelapor dugaan pelanggaran pemilu dengan pola whistleblowing seperti yang diatur dalam UU terkait pemberantasan korupsi.
"Kita bisa terapkan untuk masyarakat yang melaporkan money politics bisa mendapat penghargaan. Sebaliknya, sanksi tegas bagi mereka yang melakukan money politics," terang Mardani.
Mardani berharap wacana revisi UU Pemilu itu dapat saja direalisasikan. Jika memiliki niatan politik yang tinggi, ia tidak menutup kemungkinan revisi itu dilaksanakan dalam periode DPR RI saat ini. Apalagi, ia menyebut para anggota dewan dan penyelenggara pemilu "masih hangat" pasca-Pemilu 2024.
"Kalau ada political will pasti bisa. UU IKN dan UU Kementerian Negara aja bisa," pungkasnya.
Sebelumnya, Ongku menilai peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), khususnya Bawaslu, tidak berfungsi sama sekali saat Pemilu 2024. Ia menyebut tidak panitia pengawas tidak melakukan tindakan apapun atas adanya dugaan pelanggaran pemilu. Alih-alih, panitia pengawas ditudingnya cenderung mencari uang sampingan. (Tri)
Terkini Lainnya
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
MK Diminta Diskualifikasi 4 Partai yang Abai terhadap Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Provinsi Gorontalo
UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran
Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
UU Pemilu Lahirkan Penyelenggara yang Lemah
PKS Janji Kembalikan DKI Jakarta ke Era Kepemimpinan Anies Baswedan
PKS Ajak PKB Dukung Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta
PKS ke Gerindra: Ajak-ajaklah ke Pemerintahan
PKS Usung Petahana Untung Tamsil dan Yohana di Pilkada Fakfak
Langkah NasDem Beri Kesempatan Anies Didukung Partai Lain
PKS Klaim NasDem Oke dengan Pasangan Anies Baswedan-Sohibul Iman
Kebijakan Agresif NATO
Merawat Pendidikan Menjaga Bangsa
Muhammadiyah sebagai Gerakan Kebudayaan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap