visitaaponce.com

PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong

PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong
Ketua DKPP Heddy Lugito (kedua kiri) didampingi anggota I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (tengah) dan Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (kedua kanan)(MI/Susanto)

PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu tujuannya agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak lagi disebut sebagai macan ompong sebagaimana yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan saat rapat evaluasi Pemilu 2024, kemarin.

Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas, termasuk saat penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Oleh karena itu, kewenangan Bawaslu perlu diperluas lewat revisi UU Pemilu.

"Yang perlu direvisi UU Pemilunya karena tidak memberikan wewenang bagi Bawaslu untuk menindak. Untuk meningkatkan kualitas, Bawaslu perlu wewenang dan daya dukung," kata Mardani kepada Media Indonesia, Kamis (16/5).

Baca juga : Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan

Pengaturan lain yang dapat disematkan dalam revisi UU Pemilu, sambung Mardani, adalah perlindungan pelapor dugaan pelanggaran pemilu dengan pola whistleblowing seperti yang diatur dalam UU terkait pemberantasan korupsi.

"Kita bisa terapkan untuk masyarakat yang melaporkan money politics bisa mendapat penghargaan. Sebaliknya, sanksi tegas bagi mereka yang melakukan money politics," terang Mardani.

Mardani berharap wacana revisi UU Pemilu itu dapat saja direalisasikan. Jika memiliki niatan politik yang tinggi, ia tidak menutup kemungkinan revisi itu dilaksanakan dalam periode DPR RI saat ini. Apalagi, ia menyebut para anggota dewan dan penyelenggara pemilu "masih hangat" pasca-Pemilu 2024.

"Kalau ada political will pasti bisa. UU IKN dan UU Kementerian Negara aja bisa," pungkasnya.

Sebelumnya, Ongku menilai peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), khususnya Bawaslu, tidak berfungsi sama sekali saat Pemilu 2024. Ia menyebut tidak panitia pengawas tidak melakukan tindakan apapun atas adanya dugaan pelanggaran pemilu. Alih-alih, panitia pengawas ditudingnya cenderung mencari uang sampingan. (Tri)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat