PKS Dorong Segera Revisi UU Pemilu Agar Bawaslu tidak jadi Macan Ompong
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu tujuannya agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak lagi disebut sebagai macan ompong sebagaimana yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan saat rapat evaluasi Pemilu 2024, kemarin.
Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas, termasuk saat penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Oleh karena itu, kewenangan Bawaslu perlu diperluas lewat revisi UU Pemilu.
"Yang perlu direvisi UU Pemilunya karena tidak memberikan wewenang bagi Bawaslu untuk menindak. Untuk meningkatkan kualitas, Bawaslu perlu wewenang dan daya dukung," kata Mardani kepada Media Indonesia, Kamis (16/5).
Baca juga : Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
Pengaturan lain yang dapat disematkan dalam revisi UU Pemilu, sambung Mardani, adalah perlindungan pelapor dugaan pelanggaran pemilu dengan pola whistleblowing seperti yang diatur dalam UU terkait pemberantasan korupsi.
"Kita bisa terapkan untuk masyarakat yang melaporkan money politics bisa mendapat penghargaan. Sebaliknya, sanksi tegas bagi mereka yang melakukan money politics," terang Mardani.
Mardani berharap wacana revisi UU Pemilu itu dapat saja direalisasikan. Jika memiliki niatan politik yang tinggi, ia tidak menutup kemungkinan revisi itu dilaksanakan dalam periode DPR RI saat ini. Apalagi, ia menyebut para anggota dewan dan penyelenggara pemilu "masih hangat" pasca-Pemilu 2024.
"Kalau ada political will pasti bisa. UU IKN dan UU Kementerian Negara aja bisa," pungkasnya.
Sebelumnya, Ongku menilai peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), khususnya Bawaslu, tidak berfungsi sama sekali saat Pemilu 2024. Ia menyebut tidak panitia pengawas tidak melakukan tindakan apapun atas adanya dugaan pelanggaran pemilu. Alih-alih, panitia pengawas ditudingnya cenderung mencari uang sampingan. (Tri)
Terkini Lainnya
Penataan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah Digugat ke MK
DKPP RI Usulkan Penyatuan UU Kepemiluan
Ambang Batas Pencalonan Presiden Abaikan Persebaran Suara
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
MK Diminta Diskualifikasi 4 Partai yang Abai terhadap Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Provinsi Gorontalo
UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran
PKS Ingatkan Relawan Fokus Menangkan Andra-Dimyati
PKS: Debat Pilkada Jakarta Lebih Menarik Era Anies vs Ahok
Pertemuan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil-Suswono Disebut sudah Finalisasi
Politikus PKS Prihatin RUU PPRT Mangkrak 20 Tahun di DPR
Pemerintahan Jokowi Diminta Tunda Pembatasan BBM Bersubsidi
PKS Pecat Anggota DPRD Singkawang Terpilih yang Jadi Tersangka Kasus Asusila
Balada Generasi Sandwich di Indonesia
Perdagangan Internasional: Menavigasi Tantangan dan Peluang Baru
Air, Sanitasi, dan Higienis (WASH)
Pemerintahan Baru dan Reformasi Pemilu
Pembangunan Manusia dan Makan Bergizi Anak Sekolah
Menunggu Perang Besar Hizbullah-Israel
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap