UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran
![UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/092179473baffd1bc6e5e81f1b81af7e.jpg)
KELEMAHAN Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024. Sebab, UU Pemilu saat ini dinilai jauh lebih ketat mengatur penindakan pelanggaran pemilu dibanding sebelumnya.
Pegiat pemilu sekaligus mantan anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib mengatakan, jajaran Bawaslu saat ini tidak memiliki mental yang kuat untuk menindak pelanggaran pemilu yang kasat mata. Sebagai pengawas pemilu, jajaran Bawaslu seharusnya memenuhi tiga kriteria, yakni memiliki pengetahuan terkait hukum kepemiluan, keahlian teknis proses pelanggaran pemilu, dan mental serta nyali untuk memproses pelanggaran sesuai aturan.
Wahidah tidak menyangsikan pengetahuan dan pengalaman Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dkk. Mengingat, mereka memiliki pengetahuan hukum kepemiluan yang memadai serta pengalaman sebagai penyelenggara pemilu di daerah sebelumnya.
Baca juga : Kritik Kinerja Bawaslu tak Memuaskan, Formappi: Layak Dibubarkan
"Kalau saya menyimpulkan, yang mereka enggak punya itu mental, keberanian. Kurang nyali dalam menegakkan hukum pemilu," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (16/5).
Ia menjabarkan, contoh kurang nyalinya Bawaslu saat ini terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara oleh sejumlah menteri yang membagikan bantuan sosial ke masyarakat dengan mempersonifikasi Presiden Joko Widodo serta kaitannya dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bagi Wahidah, regulasi tentang pelanggaran pemilu saat ini seharusnya tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan lemahnya kinerja Bawaslu. "Menurut saya sih tidak ada excuse tentang kewenangan, karena pada pemilu sebelumnya dengan UU yang lebih lemah bisa ditegakkan oleh kami."
Pada Pilpers 2009, UU Pemilu yang berlaku disebutnya jauh lebih lemah ketimbang saat ini. Namun, Wahidah mengklaim jajarannya dapat menegakkan aturan sampai ke peserta Pilpres saat itu, yakni SBY-Boediono dan Megawati-Prabowo.
"Kami pernah memproses dugaan pelanggaran pidana dua paslon yang ternyata dari hasil pengawasan kami ada dana asing berupa sumbangan dari perusahaan Indonesia yang sebagian dananya dari asing. Kami bisa tegakkan itu dan kami teruskan ke polisi," ungkapnya. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Bawaslu Temukan Ribuan Petugas Pantarlih Terafiliasi Parpol, Ini Respons KPU
Ribuan Petugas Pantarlih Diduga Terlibat dalam Partai Politik
Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada 2024 Sama-Sama Dipidana
Masalah Coklit Dapat Berimplikasi Sampai Sengketa Hasil Pilkada
Pencatutan KTP Warga untuk Dukungan Calon Independen Bisa Dipidana
Pelanggaran di Awal Tahapan Pilkada 2024 Pengaruhi Legitimasi Data Pemilih
Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Tindak 42.657 Pelanggar dalam 10 Hari
Sehari Operasi Patuh Jaya, Polisi Tegur 2.000 Pelanggar Lalu Lintas
Polisi Maksimalkan ETLE untuk Tindak Pelanggar Saat Operasi Patuh Jaya
Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta dalam Sebulan
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap