UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran
![UU Pemilu Jangan Jadi Alasan Bawaslu atas Lemahnya Penindakan Pelanggaran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/092179473baffd1bc6e5e81f1b81af7e.jpg)
KELEMAHAN Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024. Sebab, UU Pemilu saat ini dinilai jauh lebih ketat mengatur penindakan pelanggaran pemilu dibanding sebelumnya.
Pegiat pemilu sekaligus mantan anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib mengatakan, jajaran Bawaslu saat ini tidak memiliki mental yang kuat untuk menindak pelanggaran pemilu yang kasat mata. Sebagai pengawas pemilu, jajaran Bawaslu seharusnya memenuhi tiga kriteria, yakni memiliki pengetahuan terkait hukum kepemiluan, keahlian teknis proses pelanggaran pemilu, dan mental serta nyali untuk memproses pelanggaran sesuai aturan.
Wahidah tidak menyangsikan pengetahuan dan pengalaman Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dkk. Mengingat, mereka memiliki pengetahuan hukum kepemiluan yang memadai serta pengalaman sebagai penyelenggara pemilu di daerah sebelumnya.
Baca juga : Kritik Kinerja Bawaslu tak Memuaskan, Formappi: Layak Dibubarkan
"Kalau saya menyimpulkan, yang mereka enggak punya itu mental, keberanian. Kurang nyali dalam menegakkan hukum pemilu," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (16/5).
Ia menjabarkan, contoh kurang nyalinya Bawaslu saat ini terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara oleh sejumlah menteri yang membagikan bantuan sosial ke masyarakat dengan mempersonifikasi Presiden Joko Widodo serta kaitannya dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bagi Wahidah, regulasi tentang pelanggaran pemilu saat ini seharusnya tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan lemahnya kinerja Bawaslu. "Menurut saya sih tidak ada excuse tentang kewenangan, karena pada pemilu sebelumnya dengan UU yang lebih lemah bisa ditegakkan oleh kami."
Pada Pilpers 2009, UU Pemilu yang berlaku disebutnya jauh lebih lemah ketimbang saat ini. Namun, Wahidah mengklaim jajarannya dapat menegakkan aturan sampai ke peserta Pilpres saat itu, yakni SBY-Boediono dan Megawati-Prabowo.
"Kami pernah memproses dugaan pelanggaran pidana dua paslon yang ternyata dari hasil pengawasan kami ada dana asing berupa sumbangan dari perusahaan Indonesia yang sebagian dananya dari asing. Kami bisa tegakkan itu dan kami teruskan ke polisi," ungkapnya. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
PBB: Imran Khan Dipenjara Secara Sewenang-wenang, Didesak untuk Segera Dibebaskan
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Laporan PBB Ungkap Pelanggaran Berat terhadap Anak Meningkat pada 2023
Antisipasi Kesalahan Fatal dalam Penerapan Generative AI
PBB Ungkap Israel dan Kawasan Palestina Paling Banyak Pelanggaran Terhadap Anak-anak
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap