UU Pemilu Lahirkan Penyelenggara yang Lemah
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, menyatakan penyelenggaraan Pemilu 2024 menyisakan banyak catatan yang harus diperbaiki. Hal itu tidak lepas dari kegagalan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menghasilkan penyelenggara yang kuat.
“UU tersebut belum memiliki kekuatan untuk menolak kecurangan karena menghasilkan penyelenggara pemilu yang lemah, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP," ungkap politikus dari Dapil Kalimantan Timur 1 itu dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia #detail/uu-pemilu-lahirkan-penyelenggara-yang-lemah
Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan
dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Terkini Lainnya
DPR Setujui Iffa Rosita, Afifuddin Tetap Ketua KPU Definitif
Pemerintah dan DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Lanjut Pembahasan Tingkat II
KPK Diminta Tunduk terhadap Proses Hukum
Jumlah Anggota Wantimpres Terserah Presiden
DPR Sentil KPU soal Penggunaan Private Jet
Pj Wali Kota Tangerang dan Dimyati Natakusumah di Laporkan Ke Bawaslu
Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, Sekretaris Bawaslu Sulteng Jadi Tersangka
Bawaslu Perketat Pengelolaan Data Pengawas Ad Hoc
KPU Perlu Memutakhirkan Data Pemilih Jelang Pilkada
Penetapan Sanksi Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI Tunggu Keputusan KPU
Berbagai Upaya Dilakukan untuk Tekan Kerawanan Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan
Partisipasi Masyarakat dan Peran Pemda dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah
Menafsir Sandal Jebol Faisal Basri
Membela Perbedaan
Rekonstruksi Penyuluhan Pertanian Masa Depan
Transformasi BKKBN demi Kesejahteraan Rakyat Kita
Fokus Perundungan PPDS, Apa yang Terlewat?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap