KPU CalegDPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/5).
Hasyim membeberkan hal itu dalam konteks jika calon anggota DPR tersebut dilantik pada 1 Oktober mendatang. Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Baca juga : DPR Dibuat Bingung dengan Jadwal Pilkada
Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD, DPR, dan DPD,” ungkap Hasyim.
Namun, untuk anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi, kabupaten/kota yang didaftarkan sebagai calon, Hasyim mengatakan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPRD, DPD tetapi belum dilantik, apabila yang bersangkutan didaftarkan sebagai calon oleh parpol, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” tegasnya.
“Syarat yang diperlukan 5 hari sejak penetapan paslon, berupa surat pengunduran diri sebagai DPR terpilih, tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengajuan mengundurkan diri, dan surat tengah dalam proses mengundurkan diri,” tandas Hasyim. (Ykb/P-5)
Terkini Lainnya
MK: Anwar Usman tak Akan Putus Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Jelang Pendaftaran, Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Jadi Prioritas MK
NasDem Ajak Generasi Muda Berpartisipasi Aktif Kawal Pilkada Jakarta
Kata Hakim MK soal Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
Rusdi Mastura Klaim Didukung Empat Partai di Pilkada Sulteng
Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada 2024 Sama-Sama Dipidana
Hasil Mukernas, PKB Desak Pemerintah Cegah PHK Massal
Kata Hakim MK soal Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
Batas Usia Calon Kepala Daerah, Pakar Sebut MK bukan Tempat Banding Putusan MA
Ilham Habibie Fokus Matangkan Koalisi NasDem-PKS
Usung Gus Yusuf di Pilgub Jateng, PKB: Bukan Kapolda atau Anak Presiden
Soal KIP-K Cabup Polman Jadi Sorotan, Masyarakat Diminta Jangan Termakan Janji Manis Calon Kepala Daerah
Kala Kota Sungai Memukau Warga
Strategi Ulur Waktu Netanyahu
Tumor Ovarium Ganas pada Usia Muda
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap