visitaaponce.com

DPR Ingin Rapat Bersama KPU Bahas Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

DPR Ingin Rapat Bersama KPU Bahas Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai nasDem Saan Mustofa (kanan).(Dok. MI)

KOMISI II DPR RI menginginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk rapat bersama DPR dalam memutuskan atau berkonsultasi terkait sikap KPU yang mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah (cakada).

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa mengatakan belum bisa memastikan surat KPU telah diterima komisinya.

"Saya harus cek dulu tapi yang pasti kami, DPR ingin KPU rapatkan secara tatap muka, seperti rapat biasanya. Kan KPU mintanya secara tertulis saja tapi kami rasa lebih tepat kalau rapat," ujarnya, Kamis (20/6).

Baca juga : KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah

Melalui rapat tatap muka menurut Saan akan lebih nyata putusan tersebut dipertanggungjawabkan dibandingkan secara tertulis. Kedua belah pihak pun dengan leluasa menyampaikan pendapatnya.

"Kalau tatap muka juga kan masing-masing lebih leluasa menyampaikan pendapat. Putusan hukum tetap kita hormati"

Sementara itu terkait sikap partai NasDem terkait sikap KPU mengakomodir putusan MA, hal tersebut perlu dibicarakan secara internal di internal partai.

Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah

"Kalau hal itu tentu harus dikonsultasikan dulu ya," imbuhnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan bakal mengikuti amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 berkaitan dengan penafsiran syarat usia calon kepala daerah.

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat