KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyurati pimpinan Komisi II DPR RI terkait pengubahan penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah. Itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MK) yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah pada 29 Mei 2024 lalu.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Jumat (14/6) lalu. Surat setebal 128 halaman itu berisi pemberitahuan dari KPU yang akan mengubah ketentuan syarat usia minimum kepala daerah di tengah penyusunan rancangan Peraturan KPU (KPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hasyim mengatakan lewat surat itu bahwa berdasarkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, KPU akan menindaklanjutinya dalam rancangan PKPU. Dengan demikian, Pasal 15 rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah diubah bunyinya, yakni menjadi:
Baca juga : Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Padahal berdasarkan draf PKPU sebelumnya saat uji publik pada Selasa (23/4), KPU masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada mengenai penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, yakni saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Menurut Hasyim, surat dengan substansi serupa juga dikirim pihaknya ke Menteri Dalam Negeri. Adapun saat ini proses pengundangan rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah masih dalam tahap harmonisasi.
Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
Akibat Putusan MA
Terpisah, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai persoalan yang timbul akibat putusan MA sebenarnya sederhana jika KPU berorientasi pada kepastian dan keadilan kompetisi. Ia menegaskan, putusan MA memang tetap harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat. Namun, putusan itu tidak dapat diakomodir pada Pilkada 2024.
Alasan utamanya, tahapan pencalonan pilkada sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, khususnya calon dari jalur perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan bakal calon dan menjalani verifikasi administrasi.
"Tidak mungkin prosesnya dibongkar ulang hanya untuk mengakomodir putusan MA, sebab hal itu bisa mengakibatkan kacau balaunya tahapan dan terganggunya proses pilkada secara menyeluruh," ujar Titi.
Baca juga : Terkait Putusan MA, Junimart Girsang Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Pemilu 2024
Pelantikan Bergantung pada Proses Akhir Pilkada
Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di kantornya, Rabu (19/6) mengatakan kepastian pelantikan kepala daerah sangat bergantung dengan proses akhir Pilkada 2024. Meski pencoblosannya dilakukan secara serentak pada 27 November 2024, akhir dari rangkaian pemilihan dapat berbeda antara satu daerah dengan yang lain.
Pasalnya, hasil Pilkada 2024 masih dapat disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Tito, jika tidak terganjal sengketa di MK, pasangan calon kepala daerah terpilih dapat segera dilantik.
"Tapi kan tidak semuanya akan selesai dengan cepat. Ada hak lain, yang merasa berkeberatan bisa menggunakan mekanisme mengajukan sengketa di MK, bisa sebulan, bisa dua bulan, bisa tiga bulan, begitu dia selesai, inkrah," jelas Tito. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Akibat Putusan MA
Pelantikan Bergantung pada Proses Akhir Pilkada
Bamsoet Hargai Teguran Tertulis MKD
Benny K Harman: Wacana Amendemen Kelima untuk Menyempurnakan UUD 1945
Komisi I Klaim Pemulihan PDN Tengah Dilakukan Secara Berkala
Pentingnya Pembentukan Pansus Haji untuk Penyelenggaraan Haji yang Lebih Baik
Timwas Haji DPR Cek Fasilitas Hotel Transit Jemaah Indonesia di Madinah
MKD Beri Sanksi Ringan Terhadap Bambang Soesatyo Terkait Pernyataan Amendemen UUD 1945
Jelang Pilkada, Rakyat Diminta Sadar dari Hipnotis Politik Populisme ‘ala Jokowi’
KPU Tetap Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
DPR Ingin Rapat Bersama KPU Bahas Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Mestinya bukan untuk Pilkada 2024
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap