visitaaponce.com

Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU

Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus(Dok.MI)

KOMISI II DPR RI segera membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena bersifat final dan mengikat, Putusan MA itu dipandang perlu untuk diadopsi KPU lewat peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan, sebelum dirumuskan ke dalam PKPU, KPU perlu melakukan upaya evaluasi dan revisi terlebih dahulu. Saat ini, PKPU terkait pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 masih dalam bentuk rancangan yang sudah masuk tahap harmonisasi.

"KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020 ini," kata Guspardi kepada Media Indonesia, Selasa (4/6).

Baca juga : Terkait Putusan MA, Junimart Girsang Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Pemilu 2024

Kendati demikian, ia menyebut sampai saat ini belum ada jadwal konsultasi yang diagendakan untuk membahas putusan tersebut. Menurutnya, rapat konsultasi antara pembentuk undang-undang dan KPU segera dilakukan. 

"Akan diagendakan oleh Komisi II secepatnya."

Pada Rabu (29/5), MA mencabut norma Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 mengenai syarat usia calon kepala daerah atas uji materi yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk.

Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah

Lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang semula 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Guspardi berpendapat masalah syarat usia calon kepala daerah memang terdapat pada perbedaan tafsir saja antara KPU dan MA. KPU, sambungnya, menafsirkan batas usia calon dihitung saat penetapan calon sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada 2024. 

Sementara, MA sebagai lembaga yang berhak menafsirkan usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang

Di sisi lain, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya bakal menggelar pembahasan internal di KPU mengenai nasib Putusan MA tersebut di tengah proses harmonisasi rancangan PKPU terbaru mengenai pencalonan kepala daerah yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024.

"Dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dan kami yakini bahwa pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa Putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Idham saat dikonfirmasi.

Saat ditanya kemungkinan mengadaptasi perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah saat proses harmonisasi rancangan PKPU sedang berjalan, Idham masih gamang menjawab. Ia menyebut, hal itu akan ditentukan setelah pihaknya melakukan kajian dan menggelar rapat. (Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat