Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
![Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/3d67d292560ae92faf52cde7117435a6.jpg)
KOMISI II DPR RI segera membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena bersifat final dan mengikat, Putusan MA itu dipandang perlu untuk diadopsi KPU lewat peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan, sebelum dirumuskan ke dalam PKPU, KPU perlu melakukan upaya evaluasi dan revisi terlebih dahulu. Saat ini, PKPU terkait pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 masih dalam bentuk rancangan yang sudah masuk tahap harmonisasi.
"KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020 ini," kata Guspardi kepada Media Indonesia, Selasa (4/6).
Baca juga : Terkait Putusan MA, Junimart Girsang Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Pemilu 2024
Kendati demikian, ia menyebut sampai saat ini belum ada jadwal konsultasi yang diagendakan untuk membahas putusan tersebut. Menurutnya, rapat konsultasi antara pembentuk undang-undang dan KPU segera dilakukan.
"Akan diagendakan oleh Komisi II secepatnya."
Pada Rabu (29/5), MA mencabut norma Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 mengenai syarat usia calon kepala daerah atas uji materi yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk.
Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
Lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang semula 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Guspardi berpendapat masalah syarat usia calon kepala daerah memang terdapat pada perbedaan tafsir saja antara KPU dan MA. KPU, sambungnya, menafsirkan batas usia calon dihitung saat penetapan calon sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada 2024.
Sementara, MA sebagai lembaga yang berhak menafsirkan usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang
Di sisi lain, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya bakal menggelar pembahasan internal di KPU mengenai nasib Putusan MA tersebut di tengah proses harmonisasi rancangan PKPU terbaru mengenai pencalonan kepala daerah yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024.
"Dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dan kami yakini bahwa pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa Putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Idham saat dikonfirmasi.
Saat ditanya kemungkinan mengadaptasi perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah saat proses harmonisasi rancangan PKPU sedang berjalan, Idham masih gamang menjawab. Ia menyebut, hal itu akan ditentukan setelah pihaknya melakukan kajian dan menggelar rapat. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Sidang Putusan DKPP Terkait Asusila Ketua KPU RI Digelar Terbuka
Usia Minimum Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Sandiaga Uno Tunggu Surat Penugasan dari PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi tak Tertarik Maju Pilkada Jakarta Meski Didukung Partai Demokrat
Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi: Tidak Tertarik
Di Pilkada 2024 PDIP Andalkan Kekuatan Kolektif, bukan Jokowi Effect
NasDem Bakal Lakukan Safari Politik ke Wilayah Jabar Kenalkan Ilham Habibie
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap