Pentingnya Pembentukan Pansus Haji untuk Penyelenggaraan Haji yang Lebih Baik
PEMBENTUKAN Panitia Khusus (Pansus) Haji menjadi wacana penting setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024. Timwas DPR RI menyarankan perlunya Pansus Haji untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan secara lebih komprehensif dan terintegrasi.
Anggota Timwas Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb. Ace Hasan Syadzily (Kang Ace), menekankan bahwa penyelenggaraan haji melibatkan banyak pihak, bukan hanya Kementerian Agama (Kemenag) sebagai sektor utama.
"Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan haji juga melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menangani masalah kesehatan jemaah haji, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk hubungan diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi, serta Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan masalah visa haji ilegal," jelas Kang Ace kepada wartawan, Senin (24/06).
Baca juga : Timwas Haji DPR Cek Fasilitas Hotel Transit Jemaah Indonesia di Madinah
Kang Ace menegaskan bahwa penyelesaian masalah penyelenggaraan haji tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. "Lembaga-lembaga ini memiliki mitra masing-masing di setiap komisi. Misalnya, masalah visa yang berkaitan dengan Imigrasi dan Kemenlu, penanganan kesehatan yang melibatkan Komisi IX, hubungan diplomatik melibatkan Komisi I, dan soal imigrasi melibatkan Komisi III," paparnya.
Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan haji, akan mengadakan rapat kerja (Raker) evaluasi dengan Kemenag setelah musim haji selesai.
"Setelah itu, baru kemudian apakah Pansus ini bisa dibahas. Tentu kita lihat setelah dilakukan rapat evaluasi di tingkat Komisi VIII DPR RI sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," ungkapnya.
Baca juga : DPR Klaim Usulan Pembentukan Pansus Haji Tak Didasari Kepentingan Politik
Sebelumnya, Timwas Haji DPR mengkritik pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus yang dilakukan oleh Kemenag. Keputusan tersebut dianggap menyalahi aturan yang telah disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023. Dalam rapat tersebut, kuota tambahan 20 ribu jemaah haji dibagi untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang, sesuai UU No 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Kang Ace menjelaskan bahwa alokasi kuota tambahan tersebut diputuskan melalui pembahasan yang mendalam selama tiga minggu di DPR, termasuk melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak. Keputusan tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Presiden RI No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
Namun, pada Februari 2024, Kemenag mengubah kebijakan secara sepihak dengan membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler tanpa pembahasan dengan DPR. "Ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, Kemenag harus merevisi kembali Kepres No 6/2024 melalui proses pembahasan Raker dengan Komisi VIII DPR RI," tegas Kang Ace.
Baca juga : DPR Setujui Lima Dewas Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027
Menurut Kang Ace, perubahan ini berdampak pada penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena akan berdampak pada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," tambahnya.
Berdasarkan paparan tersebut, Timwas DPR menilai bahwa pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus ini menyalahi aturan yang telah disepakati dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI dan Keputusan Presiden No 6/2024 tentang BPIH tahun 2024.
Dengan pembentukan Pansus Haji, diharapkan penyelenggaraan haji dapat lebih terintegrasi, melibatkan berbagai komisi di DPR RI, dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan yang berlaku serta memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji. (Z-10)
Terkini Lainnya
Timwas Haji DPR Cek Fasilitas Hotel Transit Jemaah Indonesia di Madinah
Kuota Indonesia 221.000, Ini Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025
83 Persen Jemaah Haji Meninggal pada 2024 Tidak Miliki Izin Resmi
Tiba Di Tanah Air, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tampil Dengan Pakaian Nyentrik
1.301 Jamaah Meninggal pada Ibadah Haji Tahun Ini
Otorita IKN Meminta Penambahan Anggaran Rp29,8 Triliun, untuk Apa Saja?
Formappi: Revisi UU MK Ekspresi Ketidaknyamanan DPR RI
Teten Masduki Tagih Janji DPR untuk Segera Bahas RUU Perkoperasian
Presiden kian Terang Dukung Paslon 02
Tingkatkan Pengawasan OPD, Pemkab Tangerang Gelar Rakorwasda 2023
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap