DPR Setujui Lima Dewas Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027
![DPR Setujui Lima Dewas Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/730ce6cd00a572ec84b8c74fe020f6d9.jpg)
KOMISI VII DPR RI telah menetapkan lima Anggota Dewas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode tahun 2022-2027. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, hal itu didapat setelah musyawarah mufakat Pimpinan dan Kapoksi Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kandidat dari unsur masyarakat, pada 29-30 Agustus.
Mereka yang terpilih sebagai Dewas BPKH, yakni Deni Suardini,, Heru Muara Sidik, M Dawud Arif Khan, Mulyadi, dan Rojikin.
"Selamat bagi yang sudah mengikuti seleksi, kepada yang terpilih kami berharap jalan menjalan tugas dengan amanah. Karena bagi kami bapak-bapak adalah benteng umat yang telah menginvestasikan dana kepada BPKH,” kata Ashabul dilansir dari laman DPR, Rabu (31/8).
Diungkapkan politisi PAN itu, dua faktor yang menjadi pertimbangan Komisi VIII ialah kemampuan para calon di bidang syariah dan kemampuan di bidang keuangan.
"Insya Allah kami yakin mereka (5 Dewas terpilih) mampu mengawal dana haji agar para pelaksana pengelola dana haji sesuai regulasi,” tutup Ashabul.
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengingatkan agar para Dewas BPKH terpilih berani dalam mengawasi dana haji, guna memberikan manfaat kepada jemaah haji.
“Kita butuh orang yang berani mengatakan ‘tidak’, mengawasi pengelolaan dana haji oleh Dewan Pelaksana demi menyelamatkan yang masyarakat yang dipercayakan kepada BPKH untuk dikembangkan sehingga ada nilai manfaat,” ujarnya.
Saat fit dan proper test berlangsung, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq sempat menyoroti strategi pengawasan Dewas BPKH yang tidak dipaparkan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi VIII DPR.
“Kita tidak mendengar strategi bapak-bapak (calon Dewas BPKH) dalam mengawasi, memberikan masukan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji untuk memberikan manfaat bagi jemaah haji,” kata Maman.
Menurut Maman, para calon penting untuk memahami Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang BPKH guna mengetahui tugasnya. “Seharusnya bapak-bapak (calon Dewas BPKH) dibekali UU BPKH dan memahami tugas pengawasan ada 3 yaitu pengawasan Renstra, Renja dan Penganggaran,” jelas Maman. (H-2)
Terkini Lainnya
Pentingnya Pembentukan Pansus Haji untuk Penyelenggaraan Haji yang Lebih Baik
BPKH Suplai 76 Ton Bumbu untuk Konsumsi Jemaah Haji
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Upaya Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Haji dan Nilai Manfaat
Syarat Kemampuan Keuangan Ibadah Haji Perlu Dibicarakan
Satu Tahun BPKH Periode 2022-2027, Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel
Cadangan Nilai Manfaat Haji akan Habis Pada 2027. BPKH: Minus Rp535 Miliar
Ketua Komisi VIII DPR Usul Kementerian Agama dan Haji Dipisah
Reformasi Biaya Haji 2024! Tolak Sistem Sewa yang Rugikan jemaah
DPR Minta Kemenag Segera Lunasi Biaya Penerbangan Ibadah Haji 2023
Komnas Haji Harapkan Rasionalisasi Dana Haji untuk Atasi Ketimpangan Pengelolaan Keuangan Haji
Ketidakadilan dan Ketimpangan Ekstrem pada Pengelolaan Keuangan Haji
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Gandeng Benihbaik, Bigo Live Gelar Kampanye Dukung Yayasan Kanker Indonesia
Bantu Penyandang Penyakit Langka Cornelia de Lange Syndrome dengan Solo Cycling
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap