visitaaponce.com

DPR Setujui Lima Dewas Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027

DPR Setujui Lima Dewas Badan Pengelola Keuangan Haji Periode 2022-2027
Ilustrasi(AFP)

KOMISI VII DPR RI telah menetapkan lima Anggota Dewas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode tahun 2022-2027. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, hal itu didapat setelah musyawarah mufakat Pimpinan dan Kapoksi Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kandidat dari unsur masyarakat, pada 29-30 Agustus.

Mereka yang terpilih sebagai Dewas BPKH, yakni Deni Suardini,, Heru Muara Sidik, M Dawud Arif Khan, Mulyadi, dan Rojikin.

"Selamat bagi yang sudah mengikuti seleksi, kepada yang terpilih kami berharap jalan menjalan tugas dengan  amanah. Karena bagi kami bapak-bapak adalah benteng umat yang telah menginvestasikan dana kepada BPKH,” kata Ashabul dilansir dari laman DPR, Rabu (31/8).

Diungkapkan politisi PAN itu, dua faktor yang menjadi pertimbangan Komisi VIII ialah kemampuan para calon di bidang syariah dan kemampuan di bidang keuangan.

"Insya Allah kami yakin mereka (5 Dewas terpilih) mampu mengawal dana haji agar para pelaksana pengelola dana haji sesuai regulasi,” tutup Ashabul.

Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengingatkan agar para Dewas BPKH terpilih berani dalam mengawasi dana haji, guna memberikan manfaat kepada jemaah haji.

“Kita butuh orang yang berani mengatakan ‘tidak’, mengawasi pengelolaan dana haji oleh Dewan Pelaksana demi menyelamatkan yang masyarakat yang dipercayakan kepada BPKH untuk dikembangkan sehingga ada nilai manfaat,” ujarnya.

Saat fit dan proper test berlangsung, anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq sempat menyoroti strategi pengawasan Dewas BPKH yang tidak dipaparkan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi VIII DPR.

“Kita tidak mendengar strategi bapak-bapak (calon Dewas BPKH) dalam mengawasi, memberikan masukan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji  untuk memberikan manfaat bagi jemaah haji,” kata Maman.

 Menurut Maman, para calon penting untuk memahami Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang BPKH guna mengetahui tugasnya. “Seharusnya bapak-bapak (calon Dewas BPKH) dibekali UU BPKH dan memahami tugas pengawasan ada 3 yaitu pengawasan Renstra, Renja dan Penganggaran,” jelas Maman. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat