visitaaponce.com

Cadangan Nilai Manfaat Haji akan Habis Pada 2027. BPKH Minus Rp535 Miliar

Cadangan Nilai Manfaat Haji akan Habis Pada 2027. BPKH: Minus Rp535 Miliar
Infografis(MI)

BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan bahwa dengan asumsi Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tetap sama, yakni Rp90 juta, cadangan nilai manfaat haji akan habis pada 2027 mendatang. Bahkan, menyisakan minus Rp535 miliar.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (22/5, menyebut, akumulasi nilai manfaat ke depan dengan asumsi di akhir posisi 2022 sebesar Rp15,27 triliun dengan tambahan beban nilai lunas tunda Rp845 miliar pada 2023 menjadi Rp13,68 triliun.

"Dengan asumsi itu, besaran BPIH tetap dengan kuota yang sama, cadangan nilai manfaat akan habis di 2027 tersisa minus Rp535 miliar," katanya.

Baca juga : Jemaah Lunasi Biaya Haji di Bangka Belitung Capai 96,5%, Jawa Barat Baru 90%

Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Resiko BPKH Acep Riana Jayaprawira menjelaskan bahwa perkembangan nilai manfaat sampai akhir tahun 2022 mencapai Rp10,11 triliun.

Sampai April 2023 sendiri, kata dia, nilai manfaat mencapai Rp3,6 triliun atau baru 36,6% dari target sampai akhir tahun Rp10 triliun. "Dana kelola haji sendiri sampai dengan posisi April 2023 mencapai Rp165 triliun," kata Acep.

Dia menambahkan, transfer BPIH tahun ini sampai dengan 17 Mei 2023, BPKH sudah memenuhi permintaan Kementerian Agama sebesar US$94 juta. Dari total Rp18,57 triliun permintaan Kemenag, BPKH sudah memenenuhi sebanyak 89%.

Baca juga : Menag Yaqut: Masa Tinggal Jemaah Haji akan Dipersingkat

"Diperkirakan sampai akhir bulan ini akan keluar dari sistem keuangan BPKH Rp18,48 triliun atau 99,51%. Tersisa 0,49% dari total diminta. Sampai saat ini yang diminta Kemenag sudah dipenuhi oleh BPKH," ujarnya.

Besaran dan komponen BPIH

Sementara itu, Fadlul menegaskan bahwa besaran BPIH dan komponennya akan tetap sama sampai dengan 2027. Jika dilihat rasio biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan beban nilai manfaat terhadap total BPIH masing-masing jemaah adalah 55% dan 45%.

Namun, karena ada total permintaan dana serta tambahan beban untuk jemaah lunas tunda yang nilainya Rp845 miliar sehingga secara keseluruhan rasio Bipih dan nilai manfaat berubah menjadi 51,9% dan 48,10%.

Baca juga : Komnas Haji Minta Biaya Haji 2024, Penerbangan dan Petugas Segera Dibahas

Menurut Fadlul, tambahan biaya BPIH bersumber dari nilai manfaat untuk menutup Bipih jemaah lunas tunda 2022 sehingga jemaah tidak perlu melakukan setoran lunas dan tambahan biaya BPIH yang bersumber dari nilai manfaat akibat adanya tambahan kuota haji.

Namun demikian, dalam rangka menjaga sustainabilitas keuangan haji dan prinsip keadilan, maka kenaikan kuota haji Indonesia dapat dilaksanakan dengan kebijakan jika terdapat tambahan kuota dapat dialokasikan untuk jemaah reguler dengan pembebanan biaya BPIH penuh sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Selain itu, penggunaan nilai manfaat untuk jemaah lunas tunda 2022 sebesar Rp232 miliar sehingga jemaah tidak perlu melakukan setoran lunas," ujar Fadlul.

Baca juga : Kemenag Kaji Skema Remunerasi PPIH 2024, Siapkan Petugas Khusus di Armuzna

Terkait dengan penggunaan nilai manfaat untuk tambahan kuota 8 ribu jemaah, BPKH sendiri meminta kenaikan biaya bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak dibebankan kepada nilai manfaat.

Dia menekankan, semua tambahan BPIH 2023 yang bersumber dari nilai manfaat baik bagi jemaah lunas tunda 2022 dan tambahan kuota jemaah untuk dicantumkan nominalnya dalam keputusan presiden baru sebagai basis bagi BPKH untuk melakukan transfer sesuai permintaan. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat