visitaaponce.com

Menag Yaqut Masa Tinggal Jemaah Haji akan Dipersingkat

Menag Yaqut: Masa Tinggal Jemaah Haji akan Dipersingkat
Jemaah haji melakukan tawaf di depan Kabah, Mekah, Arab Saudi.(Pexels)

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penghitungan anggaran untuk penyelenggaraan Ibadah Haji 1445H/2024M dilaksanakan dengan kuota haji normal sebanyak 221 ribu orang.

Salah satu upaya efisiensi biaya dilakukan dengan mempertimbangkan untuk mempersingkat masa tinggal jemaah dan petugas.

"Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kemenag menerbitkan beberapa kebijakan, yang pertama adalah pengelolaan dam yang akan dikelola pemerintah dan didistribusikan untuk masyarakat Indonesia," kata Menag di Jakarta pada kemarin (14/9).

Baca juga : Penentuan Biaya dan Anggaran Haji 2024 Sebaiknya Dipercepat

Kebijakan lain yang akan dilakukan Kemenag adalah memperpendek masa tinggal jemaah (tidak perlu melakukan ibadah Arba'in) dan kebijakan istithaah kesehatan jemaah harus terpenuhi.

"Kebijakan selanjutnya mempersingkat waktu tinggal petugas, kebijakan melakukan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaraan Jemaah Haji, serta kebijakan pemenuhan atas SOP Haji," tandas Gus Men. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat