visitaaponce.com

Syarat Kemampuan Keuangan Ibadah Haji Perlu Dibicarakan

Syarat Kemampuan Keuangan Ibadah Haji Perlu Dibicarakan
Ilustrasi(Antara)

KETUA Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia Syam Resfiadi mengungkapkan, perlu kajian secara menyeluruh terkait dengan istita’ah atau kemampuan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji. 

”Perlu diadakan diskusi menyeluruh dengan stakeholder yang ada di dunia umrah dan haji. Lembaga keuangan, finance, BPKH, dan asosiasi agar diskusinya menyeluruh,” kata Syam saat dihubungi, Kamis (16/11).

Menurut Syam, memang tidak semua calon haji memiliki kemampuan untuk membayar pelunasan haji, baik reguler maupun khusus. Ada tiga golongan dari calon haji yang tidak mampu membayar. 

Baca juga : Reformasi Biaya Haji 2024! Tolak Sistem Sewa yang Rugikan jemaah

Ia menjelaskan, kategori pertama, calon jemaah tidak mempunyai kemampuan atau aset sama sekali, sehingga harus batal walaupun sudah ditunda beberapa kali.

“Walaupun dalam US$4 ribu boleh menunda sampai kapanpun dia mampu tidak ada batasan, hanya perlu dibuat surat mundur sampai punya kemampuan, kalau tidak ya batal,” beber dia.

Kedua, calon jemaah yang belum memiliki uang cash namun memiliki aset berupa benda tidak bergerak seperti tanah, kendaraan yang bisa dijaminkan di perbankan syariah. Diharapkan, di tahun keberangkatan calon jemaah bisa melakukan pelunasan dengan cara mencicil ke perbankan syariah.

Baca juga : 3 Faktor Kenaikan Biaya Haji 2024

“Ketika dia punya aset tidak sesuai dengan kenaikan harga haji maupun umrah, aset ini bisa dijadikan inverstasi pada perbankan atau lembaga keuangan lainnya dan mendapatkan pinjaman serta fasilitas lainnya dari aset yang dikelola,” beber dia.

Menurut Syam, perlu dilakukan diskusi yang mendalam terkait dengan kemampuan jemaah, agar dapat menguntungkan masing-masing pihak.

Kemenag soroti praktik dana talangan haji

Sebelumnya, Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, mengatakan istitha'ah keuangan (maliyah) sangat penting dalam penyelenggaraan Ibadah Haji. Menurutnya, ketidakmampuan jemaah secara finansial akan menggugurkan kewajiban ibadah hajinya.

Baca juga : Kemenag: Istitha’ah Akan Jadi Syarat Pelunasan Haji Tahun Ini

Arsad menilai hal ini perlu menjadi perhatian karena dia mensinyalir masih ada praktik dana talangan yang dilakukan lembaga keuangan dengan dalih membantu jemaah untuk bisa mendaftarkan haji.

Padahal, bisa jadi jemaah yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai. Model dana talangan ini juga pada akhirnya menyebabkan daftar antrian (waiting list) haji semakin panjang.

“Jangan sampai jemaah memaksakan diri melalui dana talangan padahal dia tidak mampu. Ini juga menjadi salah satu penyebab tambah panjangnya antrian jemaah haji,” tegas Arsad. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat