Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Upaya Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Haji dan Nilai Manfaat
![Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Upaya Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Haji dan Nilai Manfaat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/c0a47cf085820d40f81db8c3456f02ba.jpg)
ADANYA rasionalisasi biaya haji dan masa tunggu yang panjang menjadi dua rintangan utama bagi umat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji pun dinilai menjadi solusi dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut.
Anggota Badan Pelak+sana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Acep R Jayaprawira menjelaskan adanya kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Biaya di Arab Saudi meningkat karena adanya berbagai faktor. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan negosiasi yang intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mengendalikan kenaikan biaya ini," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Mencari Solusi Biaya dan Masa Tunggu Haji', Senin (10/6).
Baca juga : Kemenag Luruskan Kesalahan Informasi Pelunasan Biaya Haji
Acep mengatakan, UU 34/2014 sebagai regulasi yang mengatur pengelolaan dana haji perlu diperbaiki untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan dana, termasuk pembentukan pencadangan kerugian.
"Sebagai contoh kalau di industri keuangan lainnya, ada yang namanya pencadangan dana sebagai mitigasi risiko, namun saat ini tidak diatur oleh regulasi yang ada. Reformasi regulasi haji menjadi langkah awal yang penting. Perubahan dalam undang-undang dapat memberikan BPKH lebih banyak keleluasaan dalam mengelola risiko dan memperluas pilihan investasi" papar dia.
Meski meyakinkan perlunya revisi UU 34 tahun 2014 Acep meyakinkan Umat Islam khususnya calon jemaah haji bahwa pengelolaan dana haji oleh BPKH saat ini aman, transparan, efisien dan likuid. Ia pun mengusulkan agar calon jemaah haji yang akan berangkat beberapa tahun sebelumnya sudah diinformasikan, sehingga bisa mempersiapkan dananya dengan mengangsur, sehingga lebih ringan.
Baca juga : Cadangan Nilai Manfaat Haji akan Habis Pada 2027. BPKH: Minus Rp535 Miliar
Pengelolaan dana haji yang efektif dan efisien merupakan kunci untuk mewujudkan haji yang lebih terjangkau dan berkualitas. BPKH terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanannya, dengan harapan dapat memberikan pengalaman haji yang terbaik bagi umat Islam di Indonesia.
*Pengelolaan Masa Tunggu Haji*
Selain persoalan regulasi, biaya tinggi, dan tidak adanya pencadangan keuangan haji, masa tunggu haji di Indonesia juga menjadi tantangan lain.
Baca juga : Jadwal Keberangkatan Haji Tahun 2023, Cek Disini
Masa tunggu haji di Indonesia bisa mencapai lebih dari 40 tahun, karena kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah pendaftar. Untuk mengatasi masalah ini, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan kuota haji.
"Pemerintah harus lebih optimal dalam menjalankan instrumen keuangan yang ada. Banyak instrumen yang bisa memberikan nilai manfaat lebih tinggi, namun belum dimanfaatkan dengan baik," tegasnya.
Ia juga menyarankan adanya transparansi dan edukasi bagi calon jemaah tentang kondisi ekonomi dan perubahan biaya yang mungkin terjadi. Hal ini penting agar calon jemaah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, baik dari segi finansial maupun mental, untuk menjalani masa tunggu yang panjang
Baca juga : Biaya Haji, MUI Anggap BPIH Rp93,4 Juta Sudah Proporsional
Kemudian, Mustolih mengusulkan perlunya kampanye literasi haji yang masif agar masyarakat memahami bahwa haji hanya wajib bagi yang mampu secara finansial dan fisik.
"Haji adalah kewajiban bagi yang mampu. Harus ada edukasi bahwa yang tidak mampu secara ekonomi tidak wajib untuk melaksanakan haji," tegasnya.
Pengelolaan masa tunggu ibadah haji membutuhkan strategi yang komprehensif dan kolaborasi berbagai pihak. Dengan pengelolaan dana yang efisien, kampanye literasi yang tepat, dan kerjasama antara lembaga terkait, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan memangkas waktu tunggu bagi jemaah. (H-2)
Terkini Lainnya
Fase Pemulangan, 66 Ribu Lebih Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
Tiga Macam Haji dan Dukungan Fitur Asuransi
Garuda Kembali Delay, Gus Muhaimin: Jemaah Haji Kecewa Berat!
Jemaah Haji Gelombang II Menuju Madinah, ini Perlu Dipersiapkan
DPR Bakal Evaluasi Penyelenggaraan Haji, Kemungkinan Bentuk Pansus
Kemenag Kritik Kinerja On Time Performance Penerbangan Haji Garuda Indonesia
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Pelaksanaan Haji Tahun ini Dapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Delay Lebih dari 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Profesional
Abdul Wachid: Kemenag Langgar Kesepakatan dan Keppres Terkait Kuota Haji 2024
Balitbang Kemenag Gelar Coaching MOOC Untuk PTKN
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap