visitaaponce.com

Biaya Haji, MUI Anggap BPIH Rp93,4 Juta Sudah Proporsional

Biaya Haji, MUI Anggap BPIH Rp93,4 Juta Sudah Proporsional
Ilustrasi haji(AFP)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93,410.286, sudah cukup proporsional. Dari jumlah tersebut, besaran Bipih sebesar Rp56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114 (40%).

“Hal ini menandakan bahwa Bipih atau beban biaya yang harus ditanggung oleh jemaah haji dengan subsidi dari nilai manfaat cukup berimbang,” ungkap Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Selasa (28/11).

Lebih lanjut, menurutnya skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan. Dalam hal ini, komposisi Bipih yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan.

Baca juga : Fraksi PKS Tolak Penetapan BPIH Rp93,4 Juta

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis.

“Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jemaah yang tahun ini berangkat, tapi hak seluruh jemaah yang telah membayar setoran awal dan mereka masih menunggu antrian berangkat hingga 40 tahun,” tuturnya.

Baca juga : YLKI: Penetapan BPIH Masih Terlalu Mahal dan Beratkan Jemaah Haji

Sebagaimana diketahui bahwa pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 % pada 2022 gara-gara Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun tersebut di saat jemaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih.

“Kondisi seperti ini, menurut hemat kami sudah tidak normal. Kami mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kami menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal,” tegas Zainut.

Selain itu, dia berpendapat jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.

“Sehingga jemaah haji 2028 harus membayar full 100%. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun,” tegasnya.

Dengan naiknya jumlah Bipih yang harus dibayar oleh jemaah haji, MUI pun meminta kepada kementerian Agama untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia, agar mereka bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan menjadi haji yang mabrur. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat