Wasekjen MUI Tayangan UFC Haram
![Wasekjen MUI: Tayangan UFC Haram](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/f1116d70e20ffbea02f1bb3d86e2e664.jpg)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menilai tayangan yang dipertontonkan dalam Ultimate Fighting Championship (UFC) bersifat haram lantaran mengandung unsur-unsur yang dilarang Islam.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Badriyah Fayumi mengatakan, menurut perspektif syariah (hukum Islam) pertandingan adu pukul atau adu jotos dan adu tendang antarmanusia bersifat haram. Sebab menurut dia, mereka yang melakukannya merusak raganya sendiri dan raga orang lain.
“Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia. Haram karena yang melakukan merusak dirinya sendiri dan merusak orang lain. Ini saja sudah bertentangan dengan tujuan syariat, yakni menjaga jiwa/diri,” kata Badriyah dalam keterangan yang dikutip Jum'at (21/6).
Baca juga : 30 Merek Kurma dari Israel yang Harus Dihindari
Badriyah mengatakan, tontonan UFC juga menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak sehingga meneguhkan keharaman tontonan yang dianggap bermuatan kekerasan dan pornografi tersebut.
“Jadi tontonan seperti ini, jangankan untuk anak-anak, untuk manusia dewasa pun sebetulnya haram. Apalagi untuk anak-anak, akan lebih besar madaratnya karena dia akan meniru tanpa berpikir bahwa itu adalah tontonan yang sebetulnya haram karena bahayanya besar,” ujarnya.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah supaya meninjau kembali penayangan UFC di dalam negeri.
Baca juga : MUI: Produk Kurma Impor dari Israel Haram Dikonsumsi
“Kekerasan dan pornografi adalah musuh bersama, musuh kemanusiaan. Dengan memblokirnya, pemerintah telah berusaha melindungi kemanusiaan agar tetap beradab, khususnya anak-anak,” ujarnya.
Di samping itu, Badriyah menuntut keterlibatan keluarga, khususnya orang tua untuk melindungi buah hati mereka dari paparan tontonan berbahaya seperti UFC. Caranya dengan mengedukasi pihak keluarga agar tidak menonton tayangan tersebut.
“Orang tua dan keluarga juga memberi contoh untuk tidak menonton. Pendidik di PAUD, sekolah, madrasah dan pesantren juga perlu mengedukasi hal yang sama. Menjelaskan hukum adu manusia, bahaya dan madaratnya, serta hukum menonton dan dampak negatifnya,” ujarnya. (P-5)
Terkini Lainnya
Wakil Rakyat Berjudi, MUI: Mentalitas Rusak
Banyak yang Terlibat Judol, MUI Sebut Mentalitas Anggota DPR Bermasalah
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Asosiasi P2MI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Termakan Hoaks Soal MSG
Keberhasilan Penyelenggaraan Ibadah Haji Merupakan Keberhasilan Bersama
30 Merek Kurma dari Israel yang Harus Dihindari
MUI: Produk Kurma Impor dari Israel Haram Dikonsumsi
Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel, Wapres : Untuk Dukung Kemerdekaan Palestina
Majelis Ulama Indonesia Haramkan Produk Pendukung Israel. Begini Fatwanya
MUI Tetapkan Produk Nabidz Haram
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap