visitaaponce.com

Wasekjen MUI Tayangan UFC Haram

Wasekjen MUI: Tayangan UFC Haram
Ilustrasi.(Dok.AFP)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menilai tayangan yang dipertontonkan dalam Ultimate Fighting Championship (UFC) bersifat haram lantaran mengandung unsur-unsur yang dilarang Islam. 

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Badriyah Fayumi mengatakan, menurut perspektif syariah (hukum Islam) pertandingan adu pukul atau adu jotos dan adu tendang antarmanusia bersifat haram. Sebab menurut dia, mereka yang melakukannya merusak raganya sendiri dan raga orang lain.

“Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia. Haram karena yang melakukan merusak dirinya sendiri dan merusak orang lain. Ini saja sudah bertentangan dengan tujuan syariat, yakni menjaga jiwa/diri,” kata Badriyah dalam keterangan yang dikutip Jum'at (21/6).

Baca juga : 30 Merek Kurma dari Israel yang Harus Dihindari

Badriyah mengatakan, tontonan UFC juga menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak sehingga meneguhkan keharaman tontonan yang dianggap bermuatan kekerasan dan pornografi tersebut.

“Jadi tontonan seperti ini, jangankan untuk anak-anak, untuk manusia dewasa pun sebetulnya haram. Apalagi untuk anak-anak, akan lebih besar madaratnya karena dia akan meniru tanpa berpikir bahwa itu adalah tontonan yang sebetulnya haram karena bahayanya besar,” ujarnya. 

Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah supaya meninjau kembali penayangan UFC di dalam negeri. 

Baca juga : MUI: Produk Kurma Impor dari Israel Haram Dikonsumsi

“Kekerasan dan pornografi adalah musuh bersama, musuh kemanusiaan. Dengan memblokirnya, pemerintah telah berusaha melindungi kemanusiaan agar tetap beradab, khususnya anak-anak,” ujarnya.

Di samping itu, Badriyah menuntut keterlibatan keluarga, khususnya orang tua untuk melindungi buah hati mereka dari paparan tontonan berbahaya seperti UFC. Caranya dengan mengedukasi pihak keluarga agar tidak menonton tayangan tersebut.

“Orang tua dan keluarga juga memberi contoh untuk tidak menonton.  Pendidik di PAUD, sekolah, madrasah dan pesantren juga perlu mengedukasi hal yang sama. Menjelaskan hukum adu manusia,  bahaya dan madaratnya, serta hukum menonton dan dampak negatifnya,” ujarnya. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat