visitaaponce.com

Benny K Harman Wacana Amendemen Kelima untuk Menyempurnakan UUD 1945

Benny K Harman: Wacana Amendemen Kelima untuk Menyempurnakan UUD 1945
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman(MI/Moh Irfan)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman merespons wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Benny menjelaskan wacana amandemen yang kelima muncul dari hasil evaluasi oleh badan pengkajian MPR.

“Jadi di majelis sini ada alat kelengkapan namanya badan pengkajian, salah satu tugasnya melakukan pengkajian melakukan evaluasi, terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan. Dan kajian yang kami lakukan, memang kuat sekali keinginan untuk melakukan amandemen lagi terhadap UUD 1945,” papar Benny di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/6).

Menurut Benny, wacana amandemen yang kelima bertujuan untuk menyempurnakan UUD 1945 karena ada sejumlah pasal yang harus dilengkapi dan disempurnakan.

Baca juga : Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet

Yang kedua, kata Benny, ada juga wacana untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Benny menyebut wacana untuk menghidupkan kembali GBHN solusinya adalah dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945.

“Tetapi sekali lagi ini masih dalam bentuk kajian yang masih sangat mentah di badan pengkajian,” ujarnya.

Baca juga : MKD Beri Sanksi Ringan Terhadap Bambang Soesatyo Terkait Pernyataan Amendemen UUD 1945

“Apakah rekomendasi badan pengkajian ini akan ditindaklanjuti oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR itu ada tahapan yang harus dilalui,” tambah Benny.

Benny membantah bahwa tidak ada rekomendasi pembahasan di badan pengkajian untuk mengembalikan UUD 1945 yang ke naskah asli.

Tetapi, kata Benny, wacana untuk melakukan kembali amandemen, guna menyempurnakan UUD 1945 hasil amandemen yang sudah dilakukan 4 kali itu menurut badan pengkajian perlu disempurnakan.

Baca juga : Pemanggilan Bamsoet belum Dijadwalkan Kembali

“Perlu ada kejelasan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan negara kita,” ungkapnya.

Bahkan, Benny menyebut wacana untuk mengamendemen lagi merupakan bukan hal yang baru. Periode silam juga mewacanakan hal yang sama.

“Jadi semua fraksi memang teman-teman di badan pengkajian itu perlu ada penyempurnaan. Itu bukan hal yang aneh. Itu bukan hal yang tabu untuk dilakukan. Tentu melalui pengkajian yang sangat komprehensif,” ujarnya.

Baca juga : Bamsoet Mengaku Berhalangan Hadir ke Sidang MKD

Benny mengaku badan pengkajian sudah melakukan kajian dengan berdiskusi keliling Indonesia. Benny mengeklaim ada banyak masukan dari masyarakat saat berkeliling, salah satunya ialah gagasan bagaimana memperkuat MPR dengan menghidupkan GBHN.

Kemudian, Benny mengatakan ada wacana bagaimana supaya pilkada langsung ini dikembalikan ke sistem yang lama.

“Ada juga wacana supaya presiden dan wapres dipilih kembali oleh MPR. Itu wacana. Tapi belum ada pembahasan yang resmi di tingkat majelis. Masih pada wacana,” ujarnya.

Benny mengeklaim tidak ada target khusus untuk menyelesaikan wacana perubahan amandemen UUD 1945 tersebut.

“Tidak ada, itukan usulan kami, usulan badan kajian, jadi badan pengkajian melakukan pengkajian dan melakukan rekomendasi,” tandas Benny.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.

Adapun MKD menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara dengan teradu Bambang Soesatyo, di Ruang Sidang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/6).

“Menyatakan Teradu (Bamsoet) terbukti melanggar. Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” ungkap Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” tambah Adang. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat