Rektor Unkris GBHN Sangat Diperlukan dan Junjung Kearifan Lokal
![Rektor Unkris : GBHN Sangat Diperlukan dan Junjung Kearifan Lokal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/12/144ab7df1e2194b96f7e361e8a751290.jpg)
WACANA amandemen UUD 1945 belum meredup khususnya terkait dengan amandemen terbatas dan mendorong untuk lahirnya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Terkait hal tersebut MPR RI membuka ruang konsultasi seluas- luasnya untuk seluruh elemen masyarakat termasuk dari kalangan kampus seperti dengan kampus Universitas Krisna Dwipayana Jakarta, atau Unkris.
Dalam acara Focus Group Discusion dengan MPR pada Selasa (8/12) di Kampus Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Rektor Unkris Dr.Ir Ayub Muktiono,M SIP berpendapat seharusnya ada penataan yang lebih beradab untuk keanggotaan dalam MPR dengan unsur parpol, adat dan budaya (kerajaan), pertahanan dalam hal ini TNI/Polri, intelektual dan rohaniawan.
"Sementara GBHN sangat diperlukan namun GBHN yang tepat menjunjung tinggi kearifan budaya lokal dan GBHN dari hasil dari diskusi musyarawah," kata Ayub.
Sementara itu Plt Dekan Fakultas Hukum Unkris, Dr Drs R.H Muchtar H.P. B. Ac., S.H. M.H. berpendapat GBHN perlu dihidupkan kembali sebagai pedoman rencana pembangunan pemerintah yang berkelanjutan. Selain itu, usulan pemberlakuan GBHN kembali harus dikritisi karena akan mengancam hubungan yang demokratis yang sudah terbangun antara lembaga eksekutif dan legislatif setelah era reformasi.
"GBHN adalah instrumen konstitusional bagi MPR RI untuk mengawasi kinerja Presiden," ujar Muchtar.
Pada kesempatan yang sama guru besar Fakultas Hukum Unkris, Prof. Gayus Lumbuun, menyatakan perlu memberikan catatan penting yakni gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN dalam sistem ketatanegaraan RI perlu memperhatikan legitimasi secara filosofis, sosiologis dan yuridis.
"Secara filosofis jelas dimaksudkan agar GBHN merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan tujuan bernegara yakni menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," ucap Gayuus.
Selain itu, lanjut Gayuus secara sosiologis dimaksudkan untuk memperbaiki dan memberikan solusi terhadap masalah yang ada dalam praktek ketatanegaraan dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
"Sementara dari aspek yuridis perlunya legitimasi dalam bentuk landasan hukum yang kuat, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU yang mengatur secara tersendiri mengenai MPR RI," tutup Gayuus. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Benny K Harman: Wacana Amendemen Kelima untuk Menyempurnakan UUD 1945
Nostalgia Lembaga Tertinggi Negara
Wawasan Nusantara: Fungsi, Tujuan dan Makna bagi Bangsa Indonesia
Wacana Perubahan UUD 1945 Hidupkan GBHN Terus Dikaji
Muhammadiyah hanya Inginkan GBHN
MKD Beri Sanksi Ringan Terhadap Bambang Soesatyo Terkait Pernyataan Amendemen UUD 1945
BRIN: Amendemen UUD 45 Harus Libatkan Publik dan Pakar
Perlu Amendemen, Cak Imin Sebut UUD 1945 Saat Ini masih Banyak Kekurangan
Haedar Nashir: Pancasila Harus Menjadi Fondasi Bangunan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sustainable Development Goals dan Maqashid Syariah
5 Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Makna dan Penjelasan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap