visitaaponce.com

5 Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Makna dan Penjelasan

5 Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Makna dan Penjelasan
Ilustrasi(Antara)

PANCASILA sebagai dasar negara Indonesia, menduduki posisi sentral dalam pengaturan penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara . Kedudukannya bersifat formal, menempatkannya sebagai norma dasar atau aturan yang tidak dapat diubah. 

Pemahaman ini mencerminkan pentingnya Pancasila sebagai pijakan utama bagi sistem hukum dan tatanan masyarakat Indonesia.

Tanpa adanya Pancasila sebagai dasar negara, Fondasi Indonesia akan goyah dan mengancam keutuhan negara. Pancasila bukan sekedar prinsip, tetapi juga merupakan landasan hukum yang memberikan kerangka bagi kehidupan yang teratur dan teratur bagi warga negaranya.

Baca juga : Isi dan Makna Pasal 1 Ayat 1 Hingga 3 UUD 1945

Pancasila tidak hanya memegang peranan sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber utama dari segala sumber hukum. Dengan demikian, Pancasila menduduki posisi sentral dalam penentuan nilai-nilai yang memimpin peraturan-peraturan di Indonesia. 

Keberadaan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi menandakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila.

Pentingnya Pancasila sebagai landasan hukum dan nilai-nilai dasar negara menjadikannya tidak hanya sebagai doktrin konstitusional, tetapi juga sebagai pemersatu dan perekat bangsa Indonesia. 

Baca juga : 10 Contoh Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah

Dengan memahami dan menghormati Pancasila, warga negara dapat bersama-sama mengokohkan fondasi negara dan memastikan terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rumusan Pancasila secara resmi dan sah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca juga : Contoh Norma Kesusilaan dan Sanksi-sanksinya

Dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah kumpulan nilai-nilai yang terangkai secara holistik menjadi gagasan dasar tentang konsep dan prinsip yang menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Pancasila memiliki 5 kedudukan sebagai dasar negara yang tertuang dalam beberapa aspek, antara lain:

1. Pembukaan UUD 1945
Pancasila diakui dan diakui sebagai dasar negara sejak awal dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan ini mencantumkan empat sila Pancasila sebagai pedoman bagi negara dan pemerintahan.

2. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3)
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Hal ini menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya sebagai ideologi, tetapi juga sebagai dasar hukum yang mengikat negara.

Baca juga : Pengertian Tolong Menolong, Manfaat, dan Contoh

3. Keputusan Mahkamah Konstitusi
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga dapat memperkuat kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Keputusan MK dapat memberikan penafsiran atau putusan terkait penerapan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan dan hukum di Indonesia.

4. Keberadaan dan Pengamalan Sehari-hari
Pancasila tidak hanya menjadi aspek formal dalam undang-undang, tetapi juga diwujudkan dalam keberadaan dan pengamalan sehari-hari masyarakat Indonesia. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan cerminan kedudukan Pancasila sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

5. Bendera dan Lambang Negara
Simbol-simbol negara, seperti bendera Merah Putih dan lambang negara Garuda Pancasila, juga mewakili kedudukan Pancasila. Lambang Garuda Pancasila sendiri menunjukkan empat sila Pancasila yang dipegang oleh burung Garuda, mencerminkan prinsip-prinsip dasar negara. Semua aspek ini bersama-sama menegaskan dan mengukuhkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tak terpisahkan dalam identitas dan konstitusi Indonesia.

Baca juga :  Pengertian Nilai Instrumental Pancasila dan Contoh

Fungsi dan Hakikat Pancasila sebagai dasar negara


Dalam Modul Pancasila yang diterbitkan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, disebutkan bahwa fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut :

a. Dasar negara sebagai staatsfundamentalnorm

1) Dasar negara merupakan serangkaian nilai yang tumbuh dalam masyarakat Indonesia, mencakup cita negara dan cita hukum. Mengubah dasar negara berarti meruntuhkan seluruh bangunan negara.
   
2) Menurut Hans Nawiasky, staatsfundamentalnorm meliputi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Ini hanya dapat diubah oleh pembentuknya, dan mengubahnya berarti membubarkan negara.
   
3) Sistem hukum Indonesia mengelompokkan norma hukum menjadi staatsfundamentalnorm (Pancasila), staatsgrundgesetze (pasal-pasal UUD 1945), formelle gesetze (undang-undang), serta verordnungen dan autonome satzungen (peraturan di bawah undang-undang).

b. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara

1) Pembukaan UUD 1945 antara lain menegaskan bahwa, “..... maka disusunlah Kemerdekaan Kwbangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan .....”. 

Baca juga : Pengertian Demokrasi Serta Bentuk-Bentuknya dan Pentingnya Demokrasi Bagi Indonesia

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Pancasila yang sila-silanya dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah dasar negara.

2) Selanjutnya rangkaian nilai-nilai, cita negara dan cita hukum yang termaktub dalam Pancasila diejawantahkan dalam pasal-pasal dan ayat UUD 1945 yang dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian pada hakikatnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segenap peraturan perundang-undangan sejak yang paling rendah tingkatannya bersumber dari pasal-pasal UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila. 

Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Landasan Ideall Bangsa Indonesia

Oleh karena itu pada hakikatnya Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah juga merupakan sumber tertib hukum Indonesia. (tatanan hirarki UUD 1945 hingga peraturan-undangan di bawahnya dituangkan dalam UU No. 10 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Implementasi dan Aktualisasi Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Menegaskan kaidah fundamental bernegara

Pancasila sebagai dasar negara mengandung gagasan dasar tentang cita negara kekeluargaan dan cita hukum demokratis yang ditujukan untuk mewujudkan cita-cita rakyat yang luhur yaitu kokoh-kuatnya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat , adil dan makmur. 

Dengan kata lain, Pancasila sebagai dasar negara memuat pokok-pokok kaidah dasar negara (staatsfundamentalnorm) yang diimplementasikan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai hukum dasar (staatsgrundgesetze). Selanjutnya pasal-pasal tersebut diaktualisasikan dalam bentuk undang-undang dan berbagai bentuk peraturan-undangan lainnya (formelle gesetze serta verordnungen dan autonome satzungen).

Baca juga : Makna Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Beserta Penjelasan dan Contoh

2.Menjadi rujukan konstitusi

Dalam praktik pembentukan undang-undang, pembuat undang-undang dapat terjebak dalam kepentingan politik pribadi ataupun kelompok sehingga menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945.

Apabila pengungkapan tersebut ternyata mengganggu atau bahkan meniadakan hak politik warga negara atau suatu kelompok tertentu maka UU tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji secara prosedural ataupun
materiil, apakah sesuai atau bahkan bertentangan dengan makna yang termaktub dalam Pembukaan dan/atau Pasal-pasal UUD 1945 .

3. Membentuk sistem kehidupan bermasyarakat

Demi kokoh-kuatnya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur maka undang-undang dan peraturan peraturan-undangan di bawahnya harus merupakan aktualisasi Pancasila sebagai dasar negara dan oleh karena itu harus memuat tatanan yang sistemik di dalamnya Berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Dengan demikian aktualisasi Pancasila sebagai dasar negara akan membentuk sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu sistem politik, sistem ekonomi, sistem sosial dan budaya serta sistem perlindungan dan keamanan yang berdasarkan Pancasila. 

Demikian penjelasan mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Semoga informasi ini bermanfaat. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat