Isi dan Makna Pasal 1 Ayat 1 Hingga 3 UUD 1945
![Isi dan Makna Pasal 1 Ayat 1 Hingga 3 UUD 1945](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/11d1933165272f222ba4ede7f00abc53.jpeg)
SALAH satu dasar dalam penegakan hukum di Indonesia adalah Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Setiap negara berdaulat perlu memiliki peraturan hukum untuk mengatur jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Pasal 1 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Secara etimologis, istilah hukum berasal dari bahasa Arab yaitu qonun, ahkam, atau hukm yang artinya hukum. Dalam bahasa Inggris, hukum disebut law. Sedangkan dalam bahasa Belanda dan Jerman, istilah yang digunakan adalah recht. Kata recht berasal dari bahasa Latin rectum yang berarti petunjuk atau panduan, perintah, atau pemerintahan.
Baca juga: Jimly : Evaluasi Total UUD untuk Perbaikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup Masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara pada esensinya merupakan norma hukum paling utama yang mengatur segala aspek penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sebuah konstitusi harus memiliki stabilitas yang lebih tinggi daripada produk hukum lainnya.
Baca juga: Jokowi Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Setelah Pemilu 2024
Prinsip negara hukum tercermin dalam keberadaan lembaga yudikatif yang bertugas menjalankan peraturan hukum. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kekuasaan Kehakiman bebas untuk melaksanakan peradilan demi menjaga hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman ini dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 24 ayat 2, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang beroperasi di bawahnya, mencakup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Konsep negara hukum yang terkandung dalam UUD 1945 adalah negara hukum Pancasila, yang mencakup aspek-aspek berikut:
• Negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
• Pemerintahan yang didasarkan pada hukum
• Penguatan prinsip demokrasi dalam pemilihan pemimpin
• Pembatasan kekuasaan pemerintah melalui prinsip checks and balances
• Prinsip kesetaraan di mata hukum
• Pengakuan kekuasaan kehakiman yang independen untuk menjalankan peradilan demi hukum dan keadilan
• Keberadaan peradilan tata negara dan tata usaha negara
• Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
• Upaya untuk mencapai negara kesejahteraan (welfare state)
(Z-10)
Terkini Lainnya
Surya Paloh: Pancasila Jadi Rongsokan Bila Tak Melekat di Jiwa
Surya Paloh: Pancasila Palsu Mendewakan Kekuasaan, Menghina Ketika Tak Berkuasa
Pentingnya Menanamkan Nilai Pancasila dalam Berbudaya Digital
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar, untuk Apa Saja?
Bangun Karakter Anak Melalui Jambore Nasional Bersama Ibu Pertiwi
Muatan Kurikulum Penguatan Nilai-nila Pancasila Perlu Ditingkatkan
Orang di Bawah Pengampuan Berhak Dapat Perlindungan Hukum Perdata
Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Kabareskrim: Jangan Pernah Lelah Berantas Judi Online
Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina Mengadu ke Komnas HAM
Indonesia Alami Penurunan Kualitas di Bidang Hukum
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap