visitaaponce.com

Isi dan Makna Pasal 1 Ayat 1 Hingga 3 UUD 1945

Isi dan Makna Pasal 1 Ayat 1 Hingga 3 UUD 1945
Isi Pasal 1 Ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945(Antara)

SALAH satu dasar dalam penegakan hukum di Indonesia adalah Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Setiap negara berdaulat perlu memiliki peraturan hukum untuk mengatur jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dilansir dari laman resmi DPR RI, Pasal 1 UUD 1945 menyatakan bahwa (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

Secara etimologis, istilah hukum berasal dari bahasa Arab yaitu qonun, ahkam, atau hukm yang artinya hukum. Dalam bahasa Inggris, hukum disebut law. Sedangkan dalam bahasa Belanda dan Jerman, istilah yang digunakan adalah recht. Kata recht berasal dari bahasa Latin rectum yang berarti petunjuk atau panduan, perintah, atau pemerintahan.

Baca juga: Jimly : Evaluasi Total UUD untuk Perbaikan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup Masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara pada esensinya merupakan norma hukum paling utama yang mengatur segala aspek penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sebuah konstitusi harus memiliki stabilitas yang lebih tinggi daripada produk hukum lainnya.

Baca juga: Jokowi Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Setelah Pemilu 2024

Prinsip negara hukum tercermin dalam keberadaan lembaga yudikatif yang bertugas menjalankan peraturan hukum. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kekuasaan Kehakiman bebas untuk melaksanakan peradilan demi menjaga hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman ini dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 24 ayat 2, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang beroperasi di bawahnya, mencakup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Konsep negara hukum yang terkandung dalam UUD 1945 adalah negara hukum Pancasila, yang mencakup aspek-aspek berikut:

•    Negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
•    Pemerintahan yang didasarkan pada hukum
•    Penguatan prinsip demokrasi dalam pemilihan pemimpin
•    Pembatasan kekuasaan pemerintah melalui prinsip checks and balances
•    Prinsip kesetaraan di mata hukum
•    Pengakuan kekuasaan kehakiman yang independen untuk menjalankan peradilan demi hukum dan keadilan
•    Keberadaan peradilan tata negara dan tata usaha negara
•    Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
•    Upaya untuk mencapai negara kesejahteraan (welfare state)

(Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat