visitaaponce.com

Pengertian Nilai Instrumental Pancasila dan Contoh

Pengertian Nilai Instrumental Pancasila dan Contoh
Peserta membawa lambang negara Garuda Pancasila saat Kirab Kebangsaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023).(Antara/Prasetia Fauzani.)

PANCASILA merupakan dasar negara Indonesia yang memuat nilai-nilai luhur sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Pancasila merupakan ideologi bersifat terbuka yang berarti senantiasa bergerak seiring dengan perkembangan aspirasi masyarakat sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman. 

Pancasila juga sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai dasar. Salah satunya ialah nilai instrumental. Berikut penjelasan rincinya.

Pengertian nilai instrumental Pancasila 

Instrumental Pancasila adalah nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk mencapai tujuan atau hasil tertentu. Nilai instrumental sering kali digunakan dalam konteks etika atau filosofi dan dapat merujuk pada prinsip-prinsip moral atau etis yang digunakan sebagai panduan dalam mengambil keputusan atau bertindak dalam suatu situasi tertentu.

Baca juga: Makna dan Arti Pancasila bagi Bangsa Indonesia

Sedangkan dalam Pancasila, nilai instrumental adalah prinsip-prinsip atau nilai-nilai yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk menerapkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima nilai dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Wujud nilai instrumental Pancasila

1. Peraturan pemerintah.

Nilai instrumental Pancasila dapat disempurnakan melalui perumusan peraturan pemerintah. Kondisi ini merupakan salah satu bukti nyata keterbukaan Pancasila, dikecualikan dari urgensi untuk menghindari konflik masyarakat. Sehubungan dengan peraturan ini, semisal Inpres dan MPR.

Baca juga: Musyawarah Adalah: Manfaat, Tujuan, dan Contoh

2. Konstitusi atau undang-undang.

Adanya undang-undang, termasuk ketentuan tentang keteraturan kehidupan masyarakat, dengan jelas menekankan pentingnya nilai instrumental Pancasila. Modifikasi dapat dilakukan bahkan untuk proses pembuatan aturan ini, yakni seperti amendemen UUD 1945.

Contoh nilai instrumental Pancasila

Berdasarkan uraian tentang wujud nilai instrumental Pancasila di atas, kita sudah bisa memetakan contohnya yang lebih konkret. Berikut bentuk nilai- nilai instrumental yang berlaku dalam sila- sila Pancasila.

Baca juga: Pengamalan Pancasila Sila ke-2 dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Nilai instrumental Pancasila sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa.

Reifikasi nilai instrumental tersebut dapat ditemukan dalam undang-undang khususnya Pasal 29 yang menekankan apakah Indonesia ialah negara agama dan memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menganut legalitas agama sesuai dengan standar agama yang diinginkan. Sejauh ini, enam agama diakui di Indonesia yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Selain itu, berikut ini nilai instrumental dari sila ke-1 Pancasila.

a. Pasal 28E ayat 1: Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

b. Pasal 28E ayat 2: Setiap orang bebas untuk mengikuti hati nuraninya, percaya pada keyakinannya, dan mengungkapkan pikiran dan sikapnya.

Baca juga: Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila dari Sila 1 sampai 5

2. Nilai instrumental Pancasila sila ke-2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.

Bentuk tindakan yang dapat dikatakan sebagai nilai instrumental dari sila ke-2 Pancasila ada pada Pasal 28 yang memberikan bentuk kebebasan pada masyarakatnya sebagai hak asasi manusia (HAM). Bentuk nilai ini sangat membenarkan posisi manusia pada porsi yang adil. Selain itu, berikut ini bentuk nilai instrumental dari sila ke-2 Pancasila.

a. Pasal 14: Presiden dapat memberikan amnesti dari sanksi dan rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan badan eksekutif. Presiden juga memberikan amnesti dan pencabutan sembari menunggu pengawasan DPR.

b. Pasal 28A: Orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

c. Pasal 28B: Setiap orang berhak mencari keluarga dan meneruskan keturunan melalui perkawinan yang sah menurut agama. Semua anak berhak untuk bertahan hidup, tumbuh, tumbuh, dan mendapatkan pinjaman dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca juga: Lagu Garuda Pancasila Pencipta, Lirik, dan Makna yang Terkandung

3. Nilai instrumental Pancasila ke-3 Persatuan Indonesia.

Selain itu, realisasi nilai-nilai instrumental lain dalam sila ketiga Pancasila dapat ditemukan dalam Pasal 32, 35, dan 36. Semua ini sepenuhnya mencerminkan identitas nasional Indonesia, termasuk bahasa, bendera, dan ideologi. Pasal berikut memuat nilai sebagai sarana peraturan-peraturan itu.

a. Pasal 25A: Suatu negara kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya ditentukan oleh batas-batas dan hak-haknya menurut undang-undang yang disepakati adalah negara kepulauan yang bercirikan negara kepulauan

b. Pasal 35: Bendera Indonesia berwarna merah putih.

c. Pasal 36: Bahasa resmi adalah bahasa Indonesia.

d. Pasal 36A: Lambang negara adalah Garuda Pancasila dan semboyannya adalah Bhinneka Tunggal Ika.

4. Nilai instrumental Pancasila ke-4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan Perwakilan.

Contoh lain yang dapat disebut sebagai perwujudan dari amanat sila ke-4 Pancasila sehubungan dengan reifikasi tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat 2 ialah Indonesia yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Karena dasar dari tindakan ini, rakyat memiliki tingkat kontrol yang sangat tinggi atas sistem demokrasi Indonesia.

Semua kebijakan yang diajukan ke Badan Legislatif harus disetujui oleh masyarakat melalui perwakilan masing-masing daerah. Berdasarkan misi Presiden, misi MPR, dan pemberian hak kepada DPR, ketiga lembaga tersebut dapat saling mengawasi. Di bawah ini nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam aturan-aturan.

a. Pasal 2: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat di setiap daerah dan kelompoknya dan berbagai perwakilan yang dibentuk dengan undang-undang. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali setiap lima tahun di ibu kota negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan dengan suara terbanyak.

b. Pasal 3: Majelis Permusyawaratan Rakyat telah memberlakukan konstitusi yang menggunakannya sebagai arah nasional.

c. Pasal 6 ayat 2: Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Dewan Nasional, yang memiliki jumlah suara terbanyak.

d. Pasal 19: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat melakukan sidang sedikitnya setahun sekali.

5. Nilai instrumental Pancasila sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Reifikasi nilai instrumental dari Pancasila dapat ditemukan dalam sila kelima. Contoh yang jelas dari peraturan yang lengkap ini dapat ditemukan dalam Pasal 33. Seluruh kekayaan alam Indonesia untuk kesejahteraan warganya atas dasar dorongan ini. Pasal berikut berkaitan dengan nilai instrumental sila ini.

a. Pasal 33 ayat 3: Bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya, dikuasai oleh negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

b. Pasal 34: Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat