visitaaponce.com

Mengenal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Mengenal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai (kedua dari kanan) memberi penjelasan mengenai peta terbaru NKRI.(MI/DILLAR)

KEDAULATAN Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengacu pada prinsip bahwa Indonesia adalah sebuah negara berdaulat yang memiliki hak untuk mengatur diri sendiri tanpa campur tangan dari negara-negara asing. Ini adalah salah satu prinsip dasar dalam konstitusi Indonesia yang dijunjung tinggi untuk memastikan integritas dan kemerdekaan negara ini. 

Prinsip kedaulatan NKRI mengandung makna bahwa semua keputusan yang bersifat politik, ekonomi, dan sosial diambil pemerintah Indonesia untuk kepentingan rakyat tanpa tekanan atau intervensi dari negara-negara luar.

Dalam dokumen akademis mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar No 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Tim Penyusun pada tahun 2015, landasan yuridis adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar bagi pembuatan peraturan.

Baca juga : KTT ASEAN Digelar Besok, Menlu RI: Bahas Krisis Myanmar

Ada dua jenis landasan yuridis, yang pertama adalah:

1. Landasan Yuridis Sisi Formal

Landasan yuridis sisi formal adalah dasar yang memberikan wewenang kepada lembaga tertentu untuk membuat ketentuan khusus. Sebagai contoh, Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menjadi dasar hukum formal bagi Presiden untuk mengusulkan RUU.

Baca juga : Tim DKI Dominasi Seleksi Timnas Kickboxing SEA Games 2021

2. Landasan Yuridis Sisi Materiil

Landasan yuridis sisi materiil adalah dasar yang berusaha mengatur aspek-aspek tertentu. Sebagai contoh, Pasal 18 UUD 1945 menjadi landasan yuridis dari sisi materiil untuk pembuatan Undang-Undang organik tentang pemerintahan daerah.

Landasan yuridis kedaulatan NKRI  terutama didasarkan pada UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertinggi Indonesia. Dalam UUD 1945, terdapat beberapa pasal yang menegaskan kedaulatan NKRI, antara lain:

Baca juga : PBSI Ajukan Perubahan Sistem Skor Pertandingan Kepada BWF

1. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 

“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu, dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….”

2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2)

Baca juga : Kemenlu RI Sebut Polisi AS Selidiki Penyerangan pada 2 Remaja WNI

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Baca juga : Eastspring Indonesia Tambah Tiga Produk Reksa Dana Unggulan

4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).

“Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Dalam prinsip kedaulatan negara, dijelaskan bahwa campur tangan terhadap eksistensi negara lain merupakan tindakan yang dilarang. Negara yang bersifat berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi dan menetapkan batasan wilayah negaranya sendiri.

Selain UUD 1945, juga terdapat peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kedaulatan NKRI, termasuk hukum tata negara, hukum internasional, dan hukum-hukum sektoral yang lebih spesifik. Semua elemen ini bersama-sama menciptakan kerangka hukum yang menegaskan dan melindungi kedaulatan NKRI sebagai prinsip dasar negara Indonesia. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat