visitaaponce.com

Pengertian Pancasila Sebagai Landasan Ideall Bangsa Indonesia

Pengertian Pancasila Sebagai Landasan Ideall Bangsa Indonesia
Seorang pelajar mengikuti lomba mewarnai lambang negara Garuda Pancasila di Kampung Teras Pancasila, Karang Tengah, Tangerang, Banten.(ANTARA/Fauzan)

LANDASAN menjadi sebuah dasar atau tumpuan setiap negara, seperti di Indonesia. Landasan yang dimaksud adalah landasan ideal, yang bertujuan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lantas, apa yang dimaksud dengan landasan ideal itu?

Pengertian landasan ideal

Pancasila sebagai pandangan atau falsafah hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai dan norma yang diyakini kebenarannya, sehingga menimbulkan tekad untuk mewujudkannya melalui sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Wakil Kepala BPIP Bumikan Pancasila dalam Dies Natalis ke-66 Undip

Hal ini dapat dilihat dari nilai-nilai Pancasila yang mengatur landasan konstitusi dan keterikatan hukum, sedangkan nilai-nilai Instrumennya menentukan tata cara pelaksanaan penyelenggaraan negara. 

Korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan sila kelima yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tidak akan terwujud bila korupsi masih tumbuh subur di negeri ini.

Pengertian Pancasila sebagai landasan ideal bangsa Indonesia

Pancasila merupakan landasan ideal bangsa Indonesia. Ini artinya, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa.

Baca juga: BPIP Susun Dokumen Ekonomi Pancasila 

Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Pancasila sebagai landasan ideal dapat dipahami dalam satu pemahaman melalui empat pokok pikiran dengan skema berikut, seperti dikutip dari Suplemen Buku Ajar Pendidikan Pancasila yang ditulis Yulia Djahir:

  • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab: negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Sila Persatuan Indonesia: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan: Negara kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakila
  • Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Negara hendaknya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila menjadi menjadi ideologi negara. Artinya, Pancasila merupakan etika sosial, yaitu seperangkat nilai yang secara terpadu harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila merupakan suatu sistem karena keterkaitan antar sila-silanya, menjadikan Pancasila suatu kesatuan yang utuh. Pengamalan yang baik dari satu sila, sekaligus juga harus diamalkannya dengan baik sila-sila yang lain.

Sebagai ideologi negara, Pancasila bersama ajaran agama khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa menjadi acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa. Etika sosial tersebut mencakup aspek sosial budaya, politik dan pemerintahan, ekonomi dan bisnis, penegakan hukum yang berkeadilan, keilmuan, serta lingkungan.

Maksud landasan ideal bagi politik luar negeri indonesia

Landasan ideal bagi politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Namun, sebelum itu kamu perlu memahami peran Pancasila sebagai landasan ideal bangsa Indonesia. 

Pancasila merupakan landasan ideal bangsa Indonesia. Ini artinya, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa.

Kedudukan Pancasila sebagai landasaan ideal bangsa Indonesia ini dipertegas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Landasan ideal bagi politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, landasaan ideal adalah landasan yang berkaitan dengan falsafah atau ideologi sebuah negara. 

Landasan ideal bagi politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, artinya peran Indonesia dalam kancah politik internasional akan diwarnai dengan semangat Pancasila.

Semangat Pancasila yang dimaksud adalah semangat yang terkandung dalam setiap sila, yaitu:

  1. Ketuhanan.
  2. Kemanusiaan.
  3. Persatuan.
  4. Kerakyatan/demokrasi.
  5. Keadilan.

Kelima semangat itu kemudian terlihat dari sikap politik luar negeri Indonesia yang cukup sering mengambil posisi sebagai penengah (semangat persatuan), dan sikap yang tegas menolak segala bentuk penindasan (semangat ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan), serta senantiasa mengajukan opsi jalur diplomasi (semangat kemanusiaan dan demokrasi). Jadi, telah tampak penerapan landasan ideal bagi politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila.

Landasan ideal wawasan nusantara

Wawasan nusantara adalah cara bagi bangsa Indonesia untuk melihat dirinya mengenai diri dan bentuk geografinya nerdasarkan Pancasila (Landasan Idiil) dan Undang - Undang Dasar 1945 (Landasan Konstitusional)

Istilah Wawasan Nusantara berasal dari dua istilah kata yaitu “wawasan” dan “nusantara”. 

Kata wawasan berasal dari kata wawas , yang secara harfiah berarti pandangan atau teropong, yang dapat diartikan sebagai pandangan seseorang dalam melihat dan menjabarkan keberadaan suatu bidang tertentu secara utuh. 

Sedangkan istilah nusantara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “nusa” yang berarti “pulau” dan “antara” yang berarti “luar”, sehingga pengertian nusantara adalah kelompok atau gugusan pulau (nusa) atau kepulauan yang berada dalam posisi silang yaitu berada diantara dua samudera dan dua benua. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat