visitaaponce.com

BRIN Amendemen UUD 45 Harus Libatkan Publik dan Pakar

BRIN: Amendemen UUD 45 Harus Libatkan Publik dan Pakar
Buku UUD 45 yang diamendemen di Tokopedia.(Dok Tokopedia)

PENELITI senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan. Namun dia memandang ini masih lebih baik dari UUD 1945 sebelum amendemen.

"Untuk itu, jika ada keinginan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli (merupakan) suatu kemunduran," kata Lili, dihubungi Minggu (9/6/2024).

Jika ada rencana menyempurnakan UUD 1945 pascaamendemen, perlu melibatkan publik secara luas. Begitu juga dengan mengundang para ahli.

Baca juga : Amendemen UUD 1945, PDIP: Harus Dilakukan Secara Cermat

"Para pakar dari berbagai ahli, yang tidak hanya dari ahli hukum, perlu diikutsertakan untuk mendiskusikan tentang aspek apa saja yang perlu diperkuat," kata Lili.

Diskusi selama ini masih berputar di sekitar tentang kewenangan MPR yang ingin memiliki kewenangan untuk membuat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bahkan kemudian berkembang wacana agar presiden dipilih kembali oleh MPR.

Jika hal itu yang hendak dilakukan, tujuannya bukan dalam makna menyempurnakan aspek-aspek yang bolong dalam UUD 1945 pascaamendemen. "Untuk itu perlu kajian menyeluruh dan menginventarisasi hal-hal yang bolong-bolong dalam UUD 1945 pascaamendemen serta meminta masukan dari berbagai ahli," kata Lili.

Adapun sebenarnya beberapa persoalan perlu diperbaiki terkait sistem lembaga perwakilan. "Persoalan yang perlu diperbaiki, misalnya, tentang sistem lembaga perwakilan, peran dan kewenangan DPD, perlu ada penguatan. Selama ini DPD kan tidak berperan," kata Lili. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat