visitaaponce.com

Putusan DKPP Buka Jalan Proses Pidana Terhadap Hasyim

Putusan DKPP Buka Jalan Proses Pidana Terhadap Hasyim
Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi jajaran komisioner KPU(MI / Susanto)

PUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai membuka jalan untuk proses hukum di ranah pidana dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Hasyim, baik dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila.

Pengadu yang menjadi korban Hasyim merupakan perempuan berinisial CAT. Ia adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Kendati demikian, kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, belum memastikan pihaknya akan mempolisikan Hasyim.

Baca juga : Pemecatan Hasyim Asy'ari tak Pengaruhi Isu Persoalan Struktural KPU

"Dia (CAT) antara one step closer (membawa kasus ini ke pidana) atau dia ingin move on dengan hidupnya, tapi nanti kita lihat lah situasi ya," kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Aristo menjelaskan, pengaduan Hasyim ke DKPP sudah cukup membuat emosi CAT terkuras. Selain itu, CAT juga harus berkorban bolak-balik Belanda-Indonesia hanya untuk menghadiri sidang di DKPP secara langsung. Oleh sebab itu, keputusan untuk memosisikan atau tidaknya Hasyim menjadi kewenangan penuh CAT.

"Saya harus pertimbangkan juga karena kan yang menjalani bukan kami, tapi pengadu sendiri selaku perempuan," tandasnya.

Baca juga : Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah

DKPP telah membacakan putusan tersebut pada Rabu siang. Ketua DKPP sekaligus ketua majelis, Heddy Lugito, membacakan putusan secara bergantian dengan empat anggota DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya. DKPP juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putsuan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan. Selain itu, DKPP turut memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat