Putusan DKPP Buka Jalan Proses Pidana Terhadap Hasyim
PUTUSAN Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai membuka jalan untuk proses hukum di ranah pidana dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap Hasyim, baik dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila.
Pengadu yang menjadi korban Hasyim merupakan perempuan berinisial CAT. Ia adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Kendati demikian, kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, belum memastikan pihaknya akan mempolisikan Hasyim.
Baca juga : Pemecatan Hasyim Asy'ari tak Pengaruhi Isu Persoalan Struktural KPU
"Dia (CAT) antara one step closer (membawa kasus ini ke pidana) atau dia ingin move on dengan hidupnya, tapi nanti kita lihat lah situasi ya," kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Aristo menjelaskan, pengaduan Hasyim ke DKPP sudah cukup membuat emosi CAT terkuras. Selain itu, CAT juga harus berkorban bolak-balik Belanda-Indonesia hanya untuk menghadiri sidang di DKPP secara langsung. Oleh sebab itu, keputusan untuk memosisikan atau tidaknya Hasyim menjadi kewenangan penuh CAT.
"Saya harus pertimbangkan juga karena kan yang menjalani bukan kami, tapi pengadu sendiri selaku perempuan," tandasnya.
Baca juga : Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
DKPP telah membacakan putusan tersebut pada Rabu siang. Ketua DKPP sekaligus ketua majelis, Heddy Lugito, membacakan putusan secara bergantian dengan empat anggota DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
DKPP mengabulkan seluruh pengaduan pengadu untuk seluruhnya. DKPP juga meminta Presiden RI untuk melaksanakan putsuan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan. Selain itu, DKPP turut memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pemecatan Hasyim Asy'ari tak Pengaruhi Isu Persoalan Struktural KPU
Profil dan Perjalanan Karier Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap