visitaaponce.com

Pengentasan Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Perlu Digencarkan

Pengentasan Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Perlu Digencarkan
Ilustrasi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).(Dok. Freepik)

UPAYA mengentaskan aksi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus terus digiatkan. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.

"Tindak kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) semakin marak dewasa ini. Aturan perundangan yang ada harus mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tersebut," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5).

Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022-Desember 2023 mencapai 4.179 kasus. Laporan yang paling banyak diterima adalah KSBE, diikuti oleh pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Baca juga : Momentum Kepercayaan Masyarakat terhadap Hadirnya UU TPKS Jangan Sampai Hilang

Kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai 2.776 kasus. Sementara itu, ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan.

Komnas Perempuan menilai terjadi ketidaksinkronan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan undang-undang lain, seperti Undang-undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kondisi tersebut dinilai menghambat penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Dalam banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, posisi korban masih sangat lemah dalam peradilan.

Baca juga : Cegah dan Lindungi Anak dari Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Menurut Lestari, sejumlah catatan tersebut harus segera dicarikan solusi dalam rangka mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara. Lestari berpendapat perkembangan modus tindak kekerasan seksual harus mampu diantisipasi oleh sejumlah perundangan yang ada saat ini.

Bila diperlukan, berbagai upaya sinkronisasi sejumlah undang-undang yang ada misalnya, harus didorong untuk dilakukan. Demi menciptakan keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu, Lestari mendorong agar para pemangku kepentingan dan masyarakat memberi perhatian serius terhadap berbagai upaya perlindungan bagi setiap warga negara, dari ancaman tindak kekerasan seksual.

“Negara harus hadir dalam setiap proses pembangunan yang berupaya melaksanakan amanah konstitusi, yang antara lain memerintahkan negara untuk memberi jaminan perlindungan kepada setiap warga negara,” tutupnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat