visitaaponce.com

Keseriusan Pemerintah dalam Menuntaskan Aturan Turunan UU TPKS Dipertanyakan

Keseriusan Pemerintah dalam Menuntaskan Aturan Turunan UU TPKS Dipertanyakan
Ilustrasi(Antara)

KETUA DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini menyoroti lambatnya pemerintah dalam membuat aturan turunan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sejak disahkan pada April 2022 lalu, menurutnya sampai saat ini belum ada tanda-tanda pemerintah menelurkan satu pun aturan turunannya.

“Implementasi UU TPKS terhambat salah satunya adalah karena aturan turunan belum ada. Nah kita sekarang berkutat dengan waktu dan juga derasnya angka kekerasan seksual yang nyatanya masih marak," ungkap Amelia Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/11/2022).

Amel begitu ia sering disapa, mengungkapkan bahwa data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak di tahun 2022 menunjukan angka kekerasan seksual yang terlapor mencapai 20.593 kasus. Angka tersebut relatif menurun tajam, namun Amel mengingatkan bahwa kuantifikasi kasus kekerasan seksual belum sepenuhnya akurat karena menurutnya banyak kasus yang tak terlapor dengan berbagai macam motif dan alasan.

“Kita patut menyadari bahwa kasus kekerasan seksual bagai fenomena gunung es. Banyak diantaranya yang tidak terlapor dan melaporkan diri terhadap kekerasan yang menimpanya. Pemerintah perlu mengambil langkah serius akan isu kekerasan seksual ini, bukan hanya fokus di pengadilan dan hukuman saja tapi banyak hal termasuk dari aspek pencegahan dan pelindungannya," papar Amel.

Anggota DPR periode 2014-2019 ini menambahkan, walau UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa aturan turunan, Amel berpandangan bahwa kasus kekerasan seksual harus dilihat secara holistik tidak setengah-setengah.

“Menghukum pelaku kejahatan seksual itu mudah, dan dalam UU TPKS juga sangat berat hukumannya. Tetapi hal yang paling substansi adalah bagaimana bangsa ini mempunyai mekanisme pencegahan atau preventif, penanganan yang paripurna terhadap korban (kesiapan aparat dalam menangani kasus), lembaga yang berwenang dalam penanganan kasus, hingga proses recovery dari korban. Jadi salah kaprah kalau menganggap UU TPKS bisa berjalan terlebih dahulu tanpa aturan turunan," ujar Amel.

Politisi asal Bengkulu ini berharap bahwa semua pihak dapat urun rembug dalam formulasi aturan turunan ini. Hal ini menurut Amel sesuai dengan spirit pembuatan UU TPKS dulu, dimana pada prosesnya menjaring semua ide pikiran dari segenap anak bangsa yang memiliki konsentrasi terhadap fenomena kekerasan seksual.

“Kita harus kawal terus sampai mana, dan juga mencurahkan ide dan gagasan dalam aturan ini agar implementasi UU TPKS berjalan lancer. Kita harapkan juga cepat selesai dan semua mendorong itu agar lembaga terkait dapat merampungkan peraturan teknis UU TPKS," pungkas Amel. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat