visitaaponce.com

Pemerintah Pastikan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Daring dan PSE Rampung pada Agustus 2024

Pemerintah Pastikan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Daring dan PSE Rampung pada Agustus 2024
Ilustrasi MI(MI/Seno)

PEMERINTAH pastikan dua aturan perlindungan anak yang terdiri dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola perlindungan anak oleh layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan selesai pada Agustus 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar. Menurut Nahar, 16 kementerian/lembaga (K/L) yang tergabung dalam Perpres ini terus berupaya mendorong penetapan Perpres tersebut. Saat ini, pembahasan perpres tersebut sudah selesai.

“Penyusunan perpres perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring) sudah selesai sesungguhnya, dan sekarang sedang memformulasikan legal drafting untuk memastikan bahwa substansinya bisa diimplementasikan dengan baik dan apa yang akan dilakukan oleh daerah,” ujar Nahar saat ditemui Media Indonesia di Gedung Kementerian PPPA pada Jum’at (21/6).

Baca juga : Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring

Perpres ini lanjut Nahar, akan mengatur minimal 16 K/L yang akan menjadi penanggung jawab serta K/L lainnya yang akan menjadi pendukung, sehingga perumusan aturan harus dilakukan secara detail dan hati-hati. Hal ini dimaksudkan agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh berbagai pihak termasuk pemerintah daerah maupun ruang partisipasi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa aturan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) akan dirampungkan pada Juli hingga Agustus mendatang.

“Dalam waktu dekat, RPP Perlindungan Anak akan segera dituntaskan tepatnya pada akhir Juli. RPP perlindungan anak ini kita menekankan bahwa penyelenggara harus menyiapkan bagaimana melindungi anak pada saat mereka mengakses aplikasi yang disajikan PSE,” ujarnya.

Sebelumnya, Kominfo telah menemukan 19.228 kasus pornografi anak sejak 2016 hingga 2024. Berbagai penemuan konten tersebut banyak didominasi di platform website sebanyak 9.000 konten, diikuti oleh platform youtube sebanyak 24 konten, lalu ditemukan 9 konten di facebook dan instagram, twitter sebanyak 156 dan telegram sebanyak 131 kasus. (Dev/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat