visitaaponce.com

Kemenkominfo Tegaskan akan Batasi Pemberian Akses Data PSE Ke Lembaga Negara atau Penegak Hukum

Kemenkominfo Tegaskan akan Batasi Pemberian Akses Data PSE Ke Lembaga Negara atau Penegak Hukum
Warga mengakses informasi soal PSE di media sosial(Antara/Muhammad Adimaja)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, lewat pendaftaran Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat saat ini, tidak akan sembarangan memberikan akses data pengguna ke Kementerian/lembaga atau penegak hukum.

Dalam Forum Diskusi Denpasar 12 Tata Kelola PSE Global, Rabu (3/8), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kewajiban PSE memberikan akses data pengguna jika ada kasus yang ingin dibongkar oleh aparat penegak hukum.

"Kita memberikan batasan supaya tidak sewenang-wenang dalam meminta data. Kita cek dulu ada legalitasnya tidak, harus ada kasus. Tujuannya apa minta data," kata Semuel.

Ia melanjutkan, jika sudah disetujui oleh Kemenkominfo soal persyaratan pemberian akses data pengguna PSE, maka pihak aparat penegak hukum atau K/L tidak boleh meminta data lain diluar ketentuan awal.

Baca juga : PayPal Telah Mendaftar Sebagai PSE di Indonesia

"Lalu, yang penting saat meminta data harus ditujukan dulu narahubungnya siapa, bisa dicek legalitasnya. Di sisi PSE juga bisa bernegosiasi soal pemberian data pengguna," terangnya.

PSE juga dilarang menghambat proses pemberian data pengguna untuk mengungkap suatu kasus pidana atau kasus lainnya yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

Kominfo telah memblokir 16 PSE gim online yang mengandung unsur perjudian yang diselenggarakan oleh enam PSE. Seperti, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Poker Pro.id dan lainnya.

"Begitu ada laporan dari masyarakat soal konten judi, kita cari terus kita pelajari. Jika ada indikasi (judi online) kita tutup sementara sembari menunggu jawaban PSE tersebut," pungkas Semuel. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat