visitaaponce.com

UU Perlindungan Data Pribadi PDP Masih Perlu Pembahasan Lebih Jelas

UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Masih Perlu Pembahasan Lebih Jelas
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan hadir di Indonesia Data Privacy and Protection Symposium 2022.(Ist)

RANCANGAN Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang mengatur berbagai aspek persyaratan pelindungan yang harus diterapkan oleh pihak pemroses telah disahkan menjadi UU oleh Presiden Joko Widodo. 

Aspek pelindungan yang ditetapkan mencakup banyak hal yang secara umum merupakan persyaratan yang masih “asing” atau belum pernah diterapkan oleh mayoritas institusi di Indonesia. 
    
Salah satu bentuk kegiatan untuk mendukung hal tersebut, Xynexis International bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 25-26 Oktober 2022 bertempat di Hotel JW Marriot, Yogyakarta, menyelenggarakan simposium yang mengangkat dan membahas spek penerapan pelindungan data pribadi, baik dari sisi kerangka kerja maupun teknologi terkait. 

Simposium yang diikuti peserta lebih dari 300 orang berasal dari berbagai sektor dan institusi, menyajikan banyak topik-topik diskusi dengan harapan bisa meningkatkan pemahaman  dan edukasi pelaku industri dan masyarakat.
    
Bagi pemroses data pribadi berskala besar seperti institusi perbankan dan perusahaan multi nasional, keperluan melindungi data pribadi sudah menjadi bagian dari manajemen risiko.

Baca juga : Gus Imin Minta Pembocor Data Pribadi Harus Ditindak Tegas

Pengesahan UU PDP ini akan meningkatkan prioritas dan sumberdaya yang di alokasikan untuk kepatuhannya.

Akan tetapi bagi sebagian besar pelaku industri dan penyelenggaraan layanan di Indonesia, banyak hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang tersebut memerlukan pembahasan yang lebih jelas, khususnya dari sudut pandang penerapan dan operasional kesehariannya. 

Kemenkominfo sebagai kementerian yang sejak awal mengawal penyusunan UU PDP dan akan menjadi bagian dari skema pengawasan dan penegakan hukumnya,.

Baca juga : Anggota DPR Serukan untuk Jaga Keamanan Data Pribadi

Kemenkominfo telah menyiapkan sejumlah inisiatif untuk menyiapkan sosialisasi, publikasi dan pembentukan ekosistem untuk penerapan pelindungan data pribadi, termasuk yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi pelaku industri dan masyarakat. 

Salah satu bentuk  kegiatan untuk mendukung hal tersebut, diselenggarakan simposium yang mengangkat dan membahas aspek  penerapan Pelindungan Data Pribadi, baik dari sisi kerangka kerja maupun teknologi terkait. 

Indonesia Data Privacy and Protection Symposium 2022 (IDPPS) yang diselengarakan di Yogyakarta, mengangkat tema Data Privacy and Protection : The Baseline for trust. IDPPS menjadi acara seminar internasional yang akan diselenggarakan oleh Xynexis International.

Baca juga : Marak Social Commerce, Perlindungan Data Pribadi Harus Diterapkan

Simposium didukung Kemenkominfo beserta berbagai pihak- pihak lain yakni ; CBQA, PwC, Forcepoint, Fortinet,Thales, Google, Microsoft, Meta , PT PijarEdukasiTeknologi/Ignite, Straits Interactive, PT Noosc Security Global, TUV, AWS,  dan AGIT.

Acara dibuka Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc, M.M selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo dan dilanjutkan dengan penyampaian pembahasan oleh Keynote speaker berbagai bidang membahas tema terkait.

Dalam sambutannya, Semuel menjelaskan bahwa proses penyusunan UU PDP sendiri sudah mengalami berbagai proses dinamika selama 10 tahun hingga dapat disahkan pada tahun ini.

Baca juga : Perpres UU PDP Tengah Disusun

“Selain melibatkan Kementerian/Lembaga terkait penyusunan UU PDP ini juga mendapatkan masukan dari para pelaku usaha, akademisi, praktisi serta  asosiasi-asosiasi terkait lainnya. Dan perjalanan sesungguhnya penerapan ini baru akan dimulai,” ucap Semuel dalam acara pembukaan simposium IDPPS 2022 di Yogjakarta (25/10). 

Menurut Semuel melalui UU PDP ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di ranah digital Indonesia.

"Kehadiran UU PDP ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih kemajuan yang diantaranya, memberikan kemajuan untuk melindungi hak  fundamental warga negara," jelas Semuel dalam keterangan pers, Kamis (27/10).

Baca juga : DPR Harap Pengesahan UU PDP Selesaikan Masalah Kebocoran Data

UU PDP sekaligus dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi dengan meningkatkan standar industri.

UU PDP juga mendorong inovasi yang bertanggungjawab, memicu penyesuaian kesadaran masyarakat akan PDP.

Selain itu, UU PDP mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru dalam bidang PDP dan juga memperkuat rekognisi terhadap kepempimpinan Indonesia dalam tata kelola data global kedepannya.

Baca juga : UU PDP Membuat Transaksi Digital Semakin Nyaman

“Kemenklminfo memahami betul bahwa perwujudan Pelindungan Data Pribadi tidak hanya terbatas pada penyusunan regulasi semata,” ujar Semuel.

Fokus yang perlu diusung selanjutnya adalah mempersiapkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi secara komprehensif, sistematis dan inklusif sehingga, dapat meminimalisir hambatan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

“Sejumlah inisiatif sudah di sediakan untuk menyiapkan sosialisasi, publikasi dan pembentukan ekosistem untuk penerapan Pelindungan Data Pribadi, termasuk yang bertujuan  untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi bagi pelaku industri dan masyarakat,” imbuh Semuel.

Salah satunya dengan menyelenggarakan Indonesia Data Privacy and Protection Symposium (IDPPS) 2022 merupakan kegiatan yang melibatkan para pemangku kepentingan, pembuat kebijakan dan perwakilan dari layanan-layanan yang ada di Indonesia.

"Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan "Indonesia Data Privacy and Protection Symposium" adalah“ menyediakan wadah bagi para profesional, pakar, otoritas, dan peneliti perlindungan data untuk bertemu dan berdiskusi, dialog, kerjasama, dan berbagi pengetahuan  tentang
Peraturan perlindungan data, kepatuhan, dan teknologi baru," paparnya. (RO/OL-09)  

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat