visitaaponce.com

Perpres UU PDP Tengah Disusun

Perpres UU PDP Tengah Disusun
Menkominfo Johnny Plate(MI/Pius Erlangga)

MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan sejumlah aturan turunan lain untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Itu harus ada perpres dan aturannya dulu. Sekarang kita sedang siapkan," ujar Johnny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10).

Johnny mengatakan melalui berbagai regulasi yang akan diterbitkan, pemerintah akan memperkuat perlindungan data pribadi. Dia juga menjamin pemerintah akan menggelar konsultasi publik dalam menyusun atau merumuskan kebijakan-kebijakan turunan UU PDP. "Nanti di aturan itu kita adakan konsultasi publiknya," ujar politisi Partai NasDem itu.

Sebelumnya, pada 17 Oktober, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Berdasarkan salinan yang diterbitkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), produk hukum itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

UU PDP berlaku untuk setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Republik Indonesia (RI), dan di luar wilayah hukum Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah RI, dan/atau bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum RI. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat