visitaaponce.com

Anggota DPR Serukanuntuk Jaga Keamanan Data Pribadi

Anggota DPR Serukan untuk Jaga Keamanan Data Pribadi
Anggota Komisi I DPR RI Lodewijk F Paulus.(Ist)

ERA digital telah memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Merujuk pada data di samping, hampir semua masyarakat Indonesia yang terkoneksi internet mengakses media sosial, dengan Youtube, Facebook dan Instagram sebagai media sosial terpopuler.

Internet telah memberikan kemudahan akses informasi dengan layanan komunikasi dua arah yang mudah bagi masyarakat di era digital seperti sekarang ini. 

Menjadi terhubung adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari manusia di era globalisasi dan industri 4.0. Kemudahan layanan informasi dan kemajuan teknologi menjadi faktor utama terciptanya communication connection antarumat manusia di segala penjuru bumi.

Baca juga: Kemenkominfo Gelar Literasi Digital Cermat Bermain Media Sosial di Sidrap

Di satu sisi, informasi akan gampang mengalir dan didapatkan, baik itu informasi yang faktual maupun hoaks. Konsekuensinya, manusia dituntut untuk menjadi lebih bijak dalam established connection baik dalam urusan pribadi maupun pekerjaan.

Bermedia Sosial Harus Berhati-hati

Pasalnya, jika kurang berhati-hati dalam berkomunikasi, bukan hanya membahayakan kerahasiaan dan keamanan informasi pribadi namun juga kerahasiaan dan keamanan informasi lingkungan kerja.

Pada sesi webinar 'Ngobrol Bareng Legislator' yang dilaksanakan Ditjen Aptika Kominfo RI, Lodewijk F Paulus selaku anggota Komisi I DPR RI, mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga privasi dan data pribadi pada saat berinteraksi di dunia digtal.

Baca juga: Siswa SD di Bogor Diajak Mengenal Literasi Digital Sejak Dini

“Setiap hari kita menghadapi bahaya cybercrime oleh karena itu, kira harus waspada akan kebocoran data dan privasi kita di dunia digital," kata Lodewijk.

Lebih lanjut Lodewijk memaparkan beberapa upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan data pribadi di dunia digital di antaranya adalah pemerintah bersama DPR telah menetapkan kebijakan dan regulasi terkait keamanan data digital (UU PDP), menjaga keamanan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang keamanan data digital, meningkatkan kerja sama antara sektor publik dan swasta dalam membangagun sarpras keamanan digital.

Baca juga: Meski Tergagap-gagap, Media Harus Masuki Ekosistem Digital

Pada kesempatan yang sama Muhammad Nurdiyansyah memaparkan bahwa sebetulnya kita sudah memiliki regulasi yang cukup adalam hal penguatan keamanan data, namun belum terlalu massif tersosialiasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Nurdiyansyah mendorong agar peningkatan literasi digital dan sosialisasi terlait regulasi yang mengatur tentang keamanan data pribadi. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat